Profil Bambang Haryadi, Anggota DPR dari Gerindra yang Bela Pertamina: Oplosan dan Blending Berbeda!
Bambang Haryadi adalah seorang politisi yang berasal dari Partai Gerindra dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XII DPR RI.
Editor: Amir M
“Kalau prosesnya di lab, kita tidak bisa melihat. Tapi hasilnya pasti dirilis, diumumkan terbuka. Kita tunggu hasil pengujiannya, semoga bisa keluar secepat mungkin, besok pagi. Katanya yang akan rilis nanti Pak Menteri (Menteri ESDM) sendiri,” kata dia.
Sebagai politisi yang berasal dari Partai Gerindra, Bambang Haryadi tidak hanya membela Pertamina, tetapi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar.
Ia menegaskan bahwa penambahan zat aditif dalam bahan bakar tidak akan mempengaruhi RON bahan bakar, melainkan hanya meningkatkan kualitas dan memberi nilai tambah pada produk tersebut, seperti dalam hal pewarnaan dan lain sebagainya.
Bambang juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak negatif yang mungkin timbul jika isu tersebut terus berkembang dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina.
Sebagai pemasok utama bahan bakar di Indonesia, Pertamina memegang peranan penting dalam menjaga kelancaran distribusi bahan bakar ke seluruh penjuru negeri.
Oleh karena itu, gangguan terhadap reputasi dan operasional Pertamina dapat berpotensi mengganggu kestabilan pasokan BBM di Indonesia.
“Jadi saya minta masyarakat agar tenang, tidak ada itu penambahan zat aditif bisa mengubah RON, RON itu tidak bisa diubah tapi ditambah value dan keunggulan-keunggulan seperti pewarnaan dan seterusnya,” ujarnya seperti dimuat Kompas TV, yang dikutip dari WartaKotaLive.com
Bambang juga menyatakan bahwa dia meyakini bahwa ada sedikit kekeliruan dalam proses pemeriksaan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kasus ini.
Ia berpandangan bahwa apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung mengenai dugaan pengoplosan tidak sepenuhnya akurat.
“Mungkin ini ada sedikit miss dalam konteks pemeriksaan hukum di Kejaksaan Agung ini,” jelasnya.
Dalam beberapa hari sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, bersama beberapa pihak lainnya, terlibat dalam kasus pengadaan produk kilang yang diduga melawan hukum.
Abdul Qohar menyatakan bahwa Riva Siahaan bersama dengan beberapa direktur lainnya memenangkan kontrak pembelian minyak mentah dan produk kilang dengan cara yang tidak sah. Bahkan, dalam proses pembelian produk Pertamax (RON 92), ternyata yang dibeli adalah Pertalite (RON 90) yang lebih murah, lalu dicampur (blending) menjadi Pertamax. Hal tersebut, menurut Kejaksaan Agung, bertentangan dengan aturan yang ada.
"Riva Siahaan bersama SDS, dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum," kata Abdul Qohar dalam keterangan persnya, Senin (24/2/2025) malam.
Riva Siahaan, menurut Abdul Qohar, bersama dengan pihak lain, dilaporkan telah mengubah produk Pertalite menjadi Pertamax melalui proses blending yang tidak sesuai ketentuan. Abdul Qohar menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius.
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92)."
Sumber: Tribun Medan
| Andri Mulyono Akuisisi Perusahaan Demi Proyek Motor Listrik MBG, Uang Cair Meski Barang Bermasalah |
|
|---|
| Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dianggap Hina Prabowo, Hotman Paris: Tahu Beda Kritik & Menghina? |
|
|---|
| Andri Mulyono Bos PT YAT Mark Up Harga Motor Listrik, Spek Tak Sesuai, Dapat Bayaran 100 Persen |
|
|---|
| Tak Punya Diler & Tak Penuhi Syarat, Culasnya Andri Mulyono Bos PT YAT Dapat Proyek Motor Listrik |
|
|---|
| Sosok Andri Mulyono, Bos PT YAT Vendor Motor Listrik MBG jadi Tersangka, Pernah Diperiksa KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/BAMBANG-HARYADI-PERTAMINA-Anggota-DPR-Bambang-Haryadi-yang-bela-Pertamina.jpg)