Breaking News:

Berita Viral

Klarifikasi Pertamina terkait Korupsi Minyak Mentah Riva Siahaan Cs, Sulap Pertalite Jadi Pertamax

Inilah klarifikasi elit Pertamina terkait korupsi minyak mentah oleh Riva Siahaan Cs, sukses sulap pertalite jadi pertamax.

Editor: Dika Pradana
Tribunnews
KORUPSI PERTAMINA,- Grafis terkait tersangka korupsi PT Pertamina Patra Niaga. Begini Klarifikasi elit Pertamina terkait korupsi minyak mentah oleh Riva Siahaan Cs, sukses sulap pertalite jadi pertamax. 

Praktik pengoplosan ini dilakukan di depo-depo, tempat penyimpanan sementara produk minyak.

Menurut Kejagung, tindakan ini melanggar ketentuan yang ada, karena pengoplosan seperti itu tidak diizinkan.

Kejagung juga berjanji untuk mengungkap lebih banyak tentang praktik culas ini setelah proses penyidikan selesai. 

"Pasti kita akan buka semuanya, kita akan sampaikan kepada masyarakat," ujar Qohar.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari berbagai posisi di PT Pertamina dan perusahaan mitranya.

Riva Siahaan, sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus ini.

RIVA SIAHAAN KORUPSI,- Siasat dan peran Riva Siahaan dalam korupsi di PT Pertamina, menjadi pemenang broker minyak mentah lalu oplos pertalite jadi pertamax.
RIVA SIAHAAN KORUPSI,- Siasat dan peran Riva Siahaan dalam korupsi di PT Pertamina, menjadi pemenang broker minyak mentah lalu oplos pertalite jadi pertamax. (Kolase TribunMedan)

Selain itu, ada juga beberapa nama lainnya, termasuk SDS (Direktur Feedstock and Produk Optimitation PT Pertamina Internasional), ZF (Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic), MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), serta beberapa komisaris perusahaan terkait.

Berdasarkan bukti yang ditemukan, yang meliputi keterangan dari 96 saksi, bukti elektronik, dan dokumen terkait, Kejagung menilai bahwa tujuh tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka kini ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan semakin berkembangnya kasus ini, publik menanti penjelasan lebih lanjut dari Kejagung mengenai model pengoplosan yang dilakukan oleh para tersangka, serta dampaknya terhadap pengelolaan minyak dan kilang di Indonesia.

(TribunTrends.com/TribunNews.com/Faryyanida)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PertaminaRiva SiahaankorupsiPertamax
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved