Berita Viral
5 Dampak Mengoplos Pertalite dan Pertamax untuk Mesin Motor dan Mobil, Kamu Wajib Tahu: Bahaya?
Inilah lima dampak mengoplos Pertalite dan Pertamax untuk mesin motor dan mobil.
Editor: Dika Pradana
Hal ini bisa meningkatkan pencemaran udara jika kendaraan mengeluarkan emisi gas buang yang lebih berbahaya.
2. Pencemaran Udara:
Jika percampuran bahan bakar ini menyebabkan pembakaran yang tidak sempurna, maka polutan seperti karbon monoksida dan hidrokarbon tidak terbakar dengan baik dan bisa meningkatkan pencemaran udara.

Kualitas Pembakaran:
Pertamax yang memiliki aditif tertentu dapat memberikan pembakaran yang lebih bersih dan efisien dibandingkan Pertalite.
Namun, jika percampuran tidak tepat, kualitas pembakaran bisa terpengaruh dan menyebabkan kerugian dalam jangka panjang.
Jangka Panjang pada Mesin:
Dalam jangka panjang, penggunaan campuran bahan bakar ini dapat berisiko merusak komponen mesin seperti katup dan piston, terutama pada kendaraan yang tidak didesain untuk menggunakan bahan bakar dengan oktan tinggi.
Pada intinya, mengoplos Pertalite dan Pertamax memang mungkin tidak langsung merusak mesin, tetapi jika dilakukan secara terus-menerus, bisa berisiko bagi kinerja dan umur mesin kendaraan.
Selalu disarankan untuk menggunakan bahan bakar sesuai dengan spesifikasi yang dianjurkan oleh produsen kendaraan.

Awal Mula Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga Rp193,7 Triliun Terungkap, Riva Siahaan Jadi Tersangka
Inilah awal mula kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga senilai Rp193,7 triliun terungkap, kini Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga dengan nilai kerugian mencapai Rp193,7 triliun akhirnya terungkap.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), bersama enam orang lainnya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada subholding PT Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kejagung pun telah menahan tujuh tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yakni Rp193,7 triliun, yang disebabkan oleh manipulasi dalam pengelolaan pasokan minyak mentah dan produk kilang.
Proses penyidikan dimulai setelah ditemukan adanya pelanggaran terkait dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak mentah dari dalam negeri.
Namun, dalam praktiknya, ditemukan adanya pengondisian untuk mengimpor minyak mentah dan produk kilang, yang secara langsung melibatkan sejumlah pihak dari PT Pertamina dan subholding terkait, serta broker minyak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.

Para tersangka yang ditetapkan sejauh ini terdiri dari:
- Riva Siahaan (RS) - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS - Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- AP - VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- YF - Pejabat di PT Pertamina International Shipping
- MKAN - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ - Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan dalam proses penyidikan, serta bukti dokumen yang telah disita secara sah.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa para tersangka ini terlibat dalam berbagai manipulasi terkait pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertamina
Dalam pengungkapan kasus ini, peran para tersangka cukup beragam. Berikut adalah beberapa peran penting yang mereka mainkan:
Riva Siahaan bersama SDS dan AP diduga terlibat dalam pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang menjadi dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Mereka juga terlibat dalam memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum, termasuk mengubah status BBM Pertalite menjadi Pertamax yang lebih mahal.
YF diketahui melakukan mark up dalam kontrak pengiriman impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping, yang berujung pada pembengkakan biaya yang harus ditanggung negara sebesar 13-15 persen.
DW dan GRJ diduga berkomunikasi dengan AP untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi dalam pengadaan minyak mentah, meskipun syarat-syarat impor belum terpenuhi.
Mereka juga memperoleh persetujuan dari SDS untuk impor minyak mentah dan dari Riva Siahaan untuk produk kilang.
Tanggapan Pertamina
Menanggapi kasus yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi di perusahaan BUMN ini, pihak PT Pertamina (Persero) mengeluarkan pernyataan resmi melalui Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
Ia menyatakan bahwa Pertamina menghormati langkah Kejagung dalam menjalankan proses hukum.
Pertamina juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan aparat berwenang guna memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar.
Lebih lanjut, Fadjar juga menekankan bahwa Pertamina selalu berusaha menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, dengan adanya kasus ini, pertamina juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung proses hukum dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang ada.
Kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga ini telah menyoroti praktik manipulasi dalam tata kelola sumber daya alam negara yang sangat merugikan perekonomian.
Dengan penetapan tujuh tersangka yang terdiri dari pejabat Pertamina dan pihak terkait lainnya, kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal dari hukum, meskipun terlibat dalam lembaga besar sekalipun.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi menyalahgunakan wewenang mereka.
Sumber: TribunTrends.com
Dari Salah Tafsir Jadi Petaka: 37 Siswa MAN 1 Padang Gagal Lulus Gara-gara Robek Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Nasib Tragis Merah Putih: One For All, Rating Terendah Sepanjang Sejarah Animasi Indonesia |
![]() |
---|
Bupati Landak Kalbar Geram ASN Abai Upacara HUT RI, Perilaku Tak Disiplin: Kami Pastikan Ada Sanksi |
![]() |
---|
Sosok Painem Pedagang Tegur Wisatawan Telaga Sarangan Magetan, Sudah Jualan di Situ 50 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Karisto Gideon Dimara Paskibraka Papua Barat Daya yang Nyaris Pingsan, Kini Dilirik Menkumham |
![]() |
---|