Breaking News:

Pendidikan

Cek Tanggal Pengumuman Hasil SNBP 2025, Catat Juga Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah 2025

Berikut jadwal pengumuman hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 dan jangka waktu pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2025

Tribunnews.com/Canva
PENDAFTARAN SNBP 2025 - Berikut jadwal pengumuman hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 dan jangka waktu pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2025 

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini jadwal pengumuman hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.

Selain itu, dalam artikel ini juga terdapat jangka waktu pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2025.

Kunjungi laman resmi https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.

Baca juga: Cara Menentukan Jurusan di SNBP 2025, Pendaftaran Terkahir Hari Ini, Cek Daya Tampungnya

Syarat Penerima KIP Kuliah 2025

  1. Lulusan SMA, SMK atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024 dan 2023.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Prioritas Mahasiswa Penerima KIP Kuliah 2025 Berdasarkan Persyaratan Ekonomi

1. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.

2. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.

3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTS.

4. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus seleksi mandiri di PTS.

5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.

6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus seleksi mandiri di PTS.

7. Dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.

8. Yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimum Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimum Rp750.000

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan yang disertai dengan bukti dukung dan akan diverifikasi PT.

Cara Daftar KIP Kuliah 2025

1. Buka laman registrasi akun KIP Kuliah 2025 di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id;

2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email siswa yang aktif;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
pendidikanSNBP 2025KIP Kuliah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved