Breaking News:

Selebrita

Kondisi Fariz RM, Jadi Tersangka Imbas Pakai Narkoba Keempat Kalinya, Terancam Hukuman 20 Tahun Bui

Fariz RM ditangkap pihak kepolisian terkait kasus narkoba pada Selasa (18/2/2025). Ia pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
FARIZ RM NARKOBA - Musisi senior Fariz RM ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Selasa (18/2/2025). Fariz RM terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Berdasarkan pengakuan ADK, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menangkap Fariz RM pada Selasa (18/2/2025) di Bandung. 

“Kita lanjut ke Bandung dan dari FRM juga diamankan dengan barang bukti sabu dan ganja,” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

3. Peran sopir Fariz RM 

Nurma mengatakan, dalam pengakuan ADK, ia mengantarkan narkoba atas permintaan Fariz RM

Namun, Nurma belum mau menjelaskan detail terkait peran ADK. “Pesanan (Fariz RM). 

Yang jelas masih diduga. Masih kami dalami,” ucap Nurma. 

4. Fariz RM dan sopirnya dinyatakan positif narkoba

Setelah ditangkap, Fariz dan ADK menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkoba.

“Yang jelas cek urine, dua-duanya positif. Sekarang kondisinya baik, lagi diminta keterangan, dijawab dengan jelas,” kata Nurma. 

5. Fariz RM dan sopirnya jadi tersangka 

FARIZ RM DITANGKAP - Musisi Fariz RM saat tampil di Java Jazz Festival 2018 hari kedua di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (3/3/2018). Fariz RM kini ditangkap karena kasus narkoba untuk yang keempat kali.
FARIZ RM DITANGKAP - Musisi Fariz RM saat tampil di Java Jazz Festival 2018 hari kedua di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (3/3/2018). Fariz RM kini ditangkap karena kasus narkoba untuk yang keempat kali. (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Baca juga: 4 Kali Ditangkap, Fariz RM Ternyata Punya Pantangan Soal Waktu Konsumsi Narkoba: Bukan Orang Goblok

Fariz, yang saat ini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Polisi juga menetapkan sopirnya, ADK, sebagai tersangka.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Nurma.

6. Ancaman hukuman 20 tahun penjara

Fariz RM dan ADK diancam dengan hukuman yang cukup berat, sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mereka bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. 

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun,” tutur Nurma.

(TribunTrends.com | Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Fariz RMnarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved