Breaking News:

Korupsi PT Timah

Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Denda Rp 420 M, Mobil hingga Tas Mewah Sandra Dewi Disita

Hukuman diperberat, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 420 miliar, mobil hingga tas mewah Sandra Dewi ikut disita.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Jeprima
HUKUMAN HARVEY MOEIS - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Harvey Moeis divonis hukuman penjara 20 tahun dalam perkara banding yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

Respons pihak Harvey 

Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai putusan tersebut sebagai bentuk matinya rule of law atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. 

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat," kata Junaedi kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Junaedi pun meminta publik untuk mendoakan penegakan hukum di Indonesia supaya bisa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia lantas menyinggung istilah Latin "ratio legis" yang tidak boleh kalah dengan "ratio populis".

Adapun ratio legis adalah alasan atau tujuan di balik pembuatan undang-undang. Dalam penjelasan lain, ratio legis juga bisa diartikan sebagai pemikiran hukum yang berdasarkan akal sehat dan nalar.

Sementara itu, ratio populis kerap diartikan sebagai penilaian masyarakat.

"Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas," kata Junaedi.

(TribunTrends/Kompas)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Harvey MoeisSandra Dewi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved