Korupsi PT Timah
Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Denda Rp 420 M, Mobil hingga Tas Mewah Sandra Dewi Disita
Hukuman diperberat, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 420 miliar, mobil hingga tas mewah Sandra Dewi ikut disita.
Editor: ninda iswara
Respons pihak Harvey
Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai putusan tersebut sebagai bentuk matinya rule of law atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat," kata Junaedi kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Junaedi pun meminta publik untuk mendoakan penegakan hukum di Indonesia supaya bisa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia lantas menyinggung istilah Latin "ratio legis" yang tidak boleh kalah dengan "ratio populis".
Adapun ratio legis adalah alasan atau tujuan di balik pembuatan undang-undang. Dalam penjelasan lain, ratio legis juga bisa diartikan sebagai pemikiran hukum yang berdasarkan akal sehat dan nalar.
Sementara itu, ratio populis kerap diartikan sebagai penilaian masyarakat.
"Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas," kata Junaedi.
(TribunTrends/Kompas)
Sumber: Kompas.com
Jadi Lebih Berat, Ini Beda Vonis Hukuman Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Setelah Ajukan Banding |
![]() |
---|
Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Denda Rp 420 M, Mobil hingga Tas Mewah Sandra Dewi Disita |
![]() |
---|
Hal-hal yang Memberatkan Hukuman Harvey Moeis, Kini Divonis 20 Tahun Penjara: Menyakiti Hati Rakyat |
![]() |
---|
Senasib dengan Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Diperberat, Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Diperberat, Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Sempat Disindir Prabowo: Jangan Terlalu Ringan |
![]() |
---|