Breaking News:

Selebrita

Reaksi Pihak Harvey Moeis Soal Vonis 20 Tahun Bui, Pengacara Suami Sandra: Telah Wafat Rule of Law

Harvey Moeis suami Sandra Dewi dijatuhi hukuman 20 tahun bui dari yang sebelumnya 6,5 tahun. Kuasa hukum Harvey Moeis nilai rule of law telah mati.

Tribunnews/ Jeprima
HUKUMAN HARVEY MOEIS - Potret Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Pihak Harvey Moeis tanggapi vonis 20 tahun penjara. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman penjara bagi Harvey Moeis pada Kamis (13/2/2025).

Suami Sandra Dewi dijatuhi hukuman 20 tahun bui dari yang sebelumnya hanya 6,5 tahun. Selain itu uang pengganti yang harus dibayarkan juga naik 2 kali lipat.

Perubahan yang cukup signifikan itu mendapat respons negatif dari pihak Harvey Moeis

Ya, kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai telah wafatnya rule of law atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.

Hal ini disampaikan Junaedi merespons hukuman suami aktris Sandra Dewi itu yang diperberat dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam putusan banding. 

Diketahui, Harvey sempat dihukum 6,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah. 

Hukuman Pengadilan Tipikor ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat," kata Junaedi kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2024).

Junaedi pun meminta publik untuk mendoakan penegakan hukum di Indonesia supaya bisa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. 

Ia lantas menyinggung istilah latin "ratio legis" yang tidak boleh kalah dengan "ratio populis". 

Adapun ratio legis adalah alasan atau tujuan di balik pembuatan undang-undang.

Dalam penjelasan lain, ratio legis juga bisa diartikan sebagai pemikiran hukum yang berdasarkan akal sehat dan nalar. 

NASIB HARVEY MOEIS - (kiri) terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024) (kanan) potret Sandra Dewi diambil dari Instagramnya pada Kamis (13/2/2025). Nasib Harvey Moeis jika tak sanggup bayar uang pengganti.
NASIB HARVEY MOEIS - (kiri) terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024) (kanan) potret Sandra Dewi diambil dari Instagramnya pada Kamis (13/2/2025). Nasib Harvey Moeis jika tak sanggup bayar uang pengganti. (Tribunnews.com | Instagram @sandradewi88)

Baca juga: Senasib dengan Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Diperberat, Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M

Sementara itu, ratio populis kerap diartikan sebagai penilaian masyarakat. 

"Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas," kata Junaedi. 

Hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Harvey MoeiskorupsiSandra Dewi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved