Breaking News:

Selebrita

Deddy Corbuzier Dilantik jadi Stafsus Menhan, Dinilai Ahli Bidang Komunikasi, Ini Deretan Tugasnya

Alasan Deddy Corbuzier dilantik menjadi staf khusus Menteri Pertahanan, ini deretan tugas yang harus dikerjakannya.

Editor: ninda iswara
HO Kemhan | Instagram @dc.kemhan
PELANTIKAN STAFSUS MENHAN - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus, Selasa (11/2/2025). Deddy Corbuzier dinilai ahli komunikasi hingga dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) bidang Komunikasi Sosial dan Publik. 

Setelah mengemban amanah sebagai Stafsus Menhan, Deddy akan menerima gaji dan tunjangan setiap bulannya.

Mengenai aturan gaji dan tunjangan yang didapat seorang Staf Khusus di lingkungan Kemenhan itu sudah tertuang dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan.

Dalam pasal 57 dijelaskan mengenai hak keuangan dan fasilitas lain yang didapat sebagai staf khusus Menteri. 

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b," demikian yang tertuang dalam pasal 57.

Adapun, jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok Deddy etara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200. 

Selain itu, Deddy berhak mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan setiap bulan. 

Tukin di Kemenhan masih berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 dengan besaran yang dibagi ke dalam 17 kelas jabatan.

Sebagai Staf Khusus Menteri, besaran tukin Deddy yang masuk dalam kelas jabatan 16 adalah sebesar Rp20.695.000.

Jika dijumlahkan, maka gaji pokok dan tukin Deddy sebesar Rp24.575.400 hingga Rp27.068.200.

Selain gaji dan tukin, Deddy akan mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.

Sebagai informasi, jika Staf Khusus Menteri berhenti atau telah berakhir masa baktinya, ia tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. 

(TribunTrends/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Deddy CorbuzierMenteri PertahananSjafrie Sjamsoeddin
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved