Aturan Baru Gas Elpiji Bersubsidi
Dari Pengecer Ingin Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Resmi? Simak Cara Daftarnya, Dilengkapi Link
Berikut ini cara mendaftar menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi, dilengkapi dengan link sehingga lebih memudahkan.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNTRENDS.COM - Kebijakan distribusi gas elpiji 3 kg yang dibuat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya direvisi.
Pengecer diperbolehkan lagi berjualan gas elpiji 3 kg namun berganti nama menjadi sub pangkalan.
Bagi kamu yang menjadikan momen ini sebagai waktu yang tepat untuk hijrah dari pengecer ke pangkalan resmi, berikut ini cara daftarnya.
Ya, cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg bisa dilakukan secara online.
Pendaftaran juga bisa dilakukan oleh perorangan tanpa harus memiliki badan usaha berbentuk perusahaan.
Diberitakan sebelumnya, pada awal Februari 2025, masyarakat di berbagai daerah Indonesia mengalami kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kilogram.
Hal ini terjadi setelah pemerintah memberlakukan kebijakan yang melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer, sehingga masyarakat hanya dapat membelinya di pangkalan resmi Pertamina.
Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, khususnya bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha mikro, petani, dan nelayan.
Namun, implementasinya menimbulkan tantangan di lapangan.
Banyak warga yang sebelumnya mengandalkan pengecer kini harus mencari pangkalan resmi, yang lokasinya tidak selalu mudah dijangkau.
Selain itu, pembelian kini mensyaratkan menunjukkan KTP dan memastikan data pembeli terdaftar dalam database pemerintah, seperti P3KE dan DTKS.
Nah bagi para pengecer yang selama ini menjual gas elpiji, bisa mendaftar menjadi pangkalan agar bisa tetap menjual gas bersubsidi tersebut.
Syaratnya antara lain KTP, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Berapa Harga Gas Elpiji 3 Kg setelah Pengecer Boleh Jualan Lagi? Bahlil Lahadalia: Kita Harus Fair
Mengutip Antara, langkah pertama cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS).
OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah. Berikut caranya:
- Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id/
- Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
- Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit".
- Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan
Sumber: Kompas.com
Daftar 13 Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Jambi Terbaru 2025, Ada di Daerah Batang Hari hingga Kota Jambi |
![]() |
---|
Daftar 13 Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Bali Terbaru 2025, Harga Lebih Murah Karena Resmi dari Pertamina |
![]() |
---|
Daftar 38 Agen Penyalur Gas LPG 3 Kg di Wilayah Sleman DIY, Disertai dengan Alamat Lengkap |
![]() |
---|
Daftar 15 Agen Penyalur dan 6 Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Sukabumi Jabar, Disertai Alamat Lengkap |
![]() |
---|
Daftar 26 Agen Penyalur dan 6 Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Jember Jatim, Disertai Alamat Lengkap |
![]() |
---|