Breaking News:

Bansos 2025

Bagaimana Cara Cek Desil DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025? Catat Syarat & Klik Link-nya Disini!

Simak bagaimana cara cek desil Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.

Editor: Dika Pradana
Surya.co.id
CEK DESIL DTKP,- Cara cek desil Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025. 

TRIBUNTRENDS.COM - Yuk simak bagaimana cara cek desil Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 adalah program pemerintah yang sangat relevan dalam mendukung pendidikan tinggi bagi mahasiswa berasal dari keluarga kurang mampu.

Dengan tujuan untuk menciptakan kesetaraan kesempatan pendidikan, program ini memberikan bantuan biaya pendidikan yang dapat mengurangi hambatan finansial bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi.

Namun, untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, salah satu langkah penting adalah mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah sistem data yang berfungsi untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan tingkat kesejahteraan masyarakat dan digunakan sebagai referensi untuk menetapkan apakah seseorang berhak menerima bantuan pendidikan seperti KIP Kuliah.

Desil kesejahteraan yang tercatat dalam DTKS memainkan peran vital dalam proses seleksi penerima KIP Kuliah.

Masyarakat dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan penghasilan dan status ekonomi keluarga, yang memudahkan pemerintah dalam menargetkan bantuan kepada kelompok yang paling membutuhkan. 

Hal ini juga menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi bantuan pendidikan, sehingga mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan ekonomi terbatas dapat merasakan manfaat yang maksimal.

Kelebihan lain dari penggunaan DTKS adalah kemampuannya untuk meminimalisir potensi kesalahan data dan penerima bantuan yang tidak tepat sasaran.

Pemerintah dapat memastikan bahwa alokasi anggaran untuk program KIP Kuliah tepat guna, memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki potensi akademik tetapi terhambat oleh kondisi finansial untuk meraih pendidikan tinggi yang berkualitas.

Dengan pendekatan berbasis data yang sistematis ini, program KIP Kuliah 2025 diharapkan dapat memperluas akses pendidikan bagi lebih banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu, menciptakan kesempatan lebih merata bagi semua kalangan untuk mengenyam pendidikan tinggi.

Baca juga: Link Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya, Resmi Dibuka Hari Ini!

CEK DESIL DTKP,-  Cara cek desil Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.
CEK DESIL DTKP,- Cara cek desil Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025. (Surya.co.id)

Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran dan cara cek desil DTKS bagi calon penerima KIP Kuliah 2025:

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Untuk mendaftar KIP Kuliah 2025, calon mahasiswa harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  1. Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat pada tahun 2023, 2024, atau 2025.
  2. Berasal dari keluarga kurang mampu, yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen berikut:
    • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
    • Terdaftar dalam DTKS atau penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
    • Termasuk dalam Desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
    • Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
    • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat.
  3. Memiliki potensi akademik yang baik.
  4. Berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
  5. Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN/APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.

Cara Cek Desil DTKS untuk Daftar KIP Kuliah

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam desil yang berhak menerima KIP Kuliah, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Melalui Situs KIP Kuliah

  • Kunjungi situs resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login.
  • Daftar akun jika belum memiliki akun dengan memasukkan NISN, NPSN, NIK, dan email aktif.
  • Setelah mendaftar, login menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses.
  • Isi data diri dengan lengkap dan benar.
  • Setelah selesai, sistem akan menampilkan status desil Anda.

2. Melalui Situs Cek Bansos Kementerian Sosial

  • Kunjungi situs Cek Bansos Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  • Masukkan kode captcha, lalu klik Cari Data.
  • Jika terdaftar, data Anda akan muncul beserta status desil. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan "Data Tidak Ditemukan".
CEK DESIL DTKP,-  Cara cek desil Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.
CEK DESIL DTKP,- Cara cek desil Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025. (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Penjelasan Desil 1-4

Desil adalah pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi yang dibagi menjadi sepuluh kelompok, dari desil 1 yang paling miskin hingga desil 10 yang paling sejahtera.

  • Desil 1: 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah, dikategorikan sebagai fakir miskin.
  • Desil 2: 11-20% penduduk dengan tingkat kesejahteraan rendah, disebut miskin.
  • Desil 3: 21-30% penduduk dengan tingkat kesejahteraan menengah ke bawah, disebut hampir miskin.
  • Desil 4: 31-40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan menengah. Meskipun tidak miskin, kelompok ini rentan jatuh ke dalam kemiskinan.

Penerima KIP Kuliah diutamakan berasal dari keluarga yang termasuk dalam desil 1 hingga 3, namun bagi yang berada di desil 4, mereka masih berpeluang untuk mendapatkan bantuan dengan syarat memenuhi kriteria ekonomi yang ditetapkan dan memberikan bukti pendukung yang valid.

Mengetahui status desil DTKS sangat penting bagi calon penerima KIP Kuliah 2025, karena ini memengaruhi kelayakan penerimaan bantuan pendidikan.

Dengan memastikan Anda termasuk dalam kelompok yang tepat, Anda dapat mempersiapkan diri untuk mendaftar dan memperoleh bantuan yang dapat meringankan biaya pendidikan di perguruan tinggi.

Cara Pengajuan DKTS Melalui Kantor Desa atau Kelurahan

  1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
  2. Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.
  3. Kemudian akan dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
  4. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa
  5. Kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
  6. Setelah terverifikasi, dilanjutkan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
  7. Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
  8. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  9. Terakhir, Menteri Sosial (Mensos) akan menetapkan dan mengumumkan DKTS yang diajukan.

(TribunTrends.com/TribunNews.com/Alvian Fakka)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
desilDTKSKIP Kuliah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved