Breaking News:

Cara Daftar jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 kg, Bisa Lewat OSS & Kemitraan Pertamina, Siapkan Dokumen

Simak cara mendaftar sebagai pangkalan resmi gas LPG 3 kg, bisa pakai dua cara ini, siapkan dokumen yang dibutuhkan.

Editor: ninda iswara
Pertamina Patra Niaga
PANGKALAN RESMI LPG - LPG 3 kg kini tidak lagi dijual ke pengecer mulai Februari 2025. Pelanggan bisa membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi yang sudah terdaftar. Simak cara untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LGP 3 kg. 

3. Melengkapi Data yang Diperlukan:

  • Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
  • Pengajuan NIB membutuhkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
CARA BELI LPG - LPG 3 kg kini tidak lagi dijual ke pengecer mulai Februari 2025. Pelanggan bisa membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi yang sudah terdaftar. Simak cara untuk membeli LPG 3 kg.
CARA BELI LPG - LPG 3 kg kini tidak lagi dijual ke pengecer mulai Februari 2025. Pelanggan bisa membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi yang sudah terdaftar. Simak cara untuk membeli LPG 3 kg. (Pertamina Patra Niaga)

Cara mendaftar melalui situs kemitraan Pertamina

Selain melalui sistem OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas Elpiji 3 Kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan.
  2. Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
  3. Setelah memenuhi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.

Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg meliputi:

  • KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.
  • Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
  • Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.

Pangkalan resmi gas Elpiji 3 Kg harus memiliki papan pengenal yang menunjukkan bahwa mereka adalah agen resmi Pertamina.

Seluruh operasional pangkalan juga harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PT Pertamina.

Dengan aturan baru ini, diharapkan distribusi Elpiji 3 Kg akan lebih tepat sasaran, mengurangi kelangkaan, dan menjaga kestabilan harga gas melon di pasaran.

Pengecer yang beralih menjadi pangkalan resmi juga akan memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan Elpiji 3 Kg untuk masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran pangkalan gas Elpiji 3 Kg, kunjungi situs resmi Kemitraan Pertamina atau sistem OSS.

(TribunTrends/Kompas)

Sumber: Kompas.com
Tags:
LPGgasPertamina
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved