Cara Daftar jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 kg, Bisa Lewat OSS & Kemitraan Pertamina, Siapkan Dokumen
Simak cara mendaftar sebagai pangkalan resmi gas LPG 3 kg, bisa pakai dua cara ini, siapkan dokumen yang dibutuhkan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Berikut cara mendaftar jadi pangkalan resmi yang menjual gas LPG 3 kg.
Penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg oleh pengecer kini resmi dilarang oleh Pertamina.
Pelarang penjualan gas LPG 3 kg oleh pengecer ini berlaku 1 Februari 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan gas melon bagi masyarakat dan menghindari distribusi yang tidak tepat sasaran.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa Elpiji 3 Kg kini hanya bisa dibeli melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Cara Beli Gas LPG 3 kg di Pangkalan, Tunjukkan NIK KTP, Cari Penjual Resmi Terdekat Lewat Link Ini
"Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari," jelas Yuliot dalam wawancaranya dengan Antara, yang dikutip pada Jumat, 31 Januari 2025.
Yuliot menjelaskan bahwa perubahan skema pendistribusian ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang sering kali tidak tepat sasaran.
Dengan menjadikan pengecer sebagai pangkalan, diharapkan rantai distribusi akan lebih efisien dan tepat sasaran.
“Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” ujarnya.
Untuk memberi waktu bagi pengecer beradaptasi dengan perubahan ini, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan, mulai 1 Februari 2025, agar pengecer bisa beralih menjadi pangkalan resmi.
Langkah-langkah daftar pangkalan gas elpiji 3 kg
Bagi pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas Elpiji 3 Kg resmi Pertamina, mereka harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Proses pendaftaran ini mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga mempermudah proses administrasi.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg:
1. Membuat Akun OSS:
- Buka situs www.oss.go.id.
- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran.
- Setelah mengisi formulir, centang persetujuan dan klik "Submit".
- Cek email untuk aktivasi akun dan klik link yang diberikan.
- Setelah aktivasi, login kembali dengan username dan kata sandi yang diberikan.
2. Mengajukan NIB:
- Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu "Permohonan".
- Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
- Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.
Sumber: Kompas.com
Sebut Dokter Ahmad Sahroni, Nafa Urbach Langsung Kena Kritik, Lita Gading "Ini Pelajaran SMP" |
![]() |
---|
Info Penting untuk Penerima Bansos, September 2025 Kemensos Pakai DTSEN Bukan DTKS, Apa Bedanya? |
![]() |
---|
Ulah Yudo Sadewa Bikin Geger, Menkeu Purbaya Minta Publik Maklum: Anak Kecil Belum Paham |
![]() |
---|
Program Sambung Rasa di Desa Karang Delanggu, Persoalan Sampah Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Pameran Aksara Gata di Museum Daerah Klaten Hadirkan Prasasti hingga Lontar Bali, Ini Koleksinya |
![]() |
---|