Breaking News:

Berita Viral

Bos Skincare Mira Hayati Dibantarkan ke RS karena Hamil, Bagaimana dengan Agus Salim? Bocor Sakitnya

Polisi akhirnya beri penjelasan soal alasan penangguhan penahanan terhadap Mira Hayati dan Agus Salim, singgung soal kondisi fisik hingga sakit.

TribunTrends.com | Instagram @makkassar_info
Polisi akhirnya beri penjelasan soal alasan penangguhan penahanan terhadap Mira Hayati dan Agus Salim, singgung soal kondisi fisik hingga sakit. 

Padahal ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka pada November 2024 lalu.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, menjelaskan ketiganya baru ditahan lantaran berkas perkara ketiganya baru lengkap atau P21.

"Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU," katanya di Mapolda Sulsel, Selasa (21/1/2025), dikutip dari TribunMakassar.com.

Kata LBH Makassar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar diketahui sempat menyoroti tidak ditahannya Mira Hayati cs.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, mengatakan ada perlakuan berbeda oleh penyidik Polda Sulsel terhadap penanganan kasus itu jika dibandingkan kasus yang dialami masyarakat lain.

Baca juga: Rekam Jejak Mira Hayati, Biduan Jadi Pebisnis Skincare, Kini Tersangka Skincare Merkuri: Ditahan

Penangguhan penahanan Mira Hayati disorot
Penangguhan penahanan Mira Hayati disorot (ig/makassar_infomirahayati29)

Ia lantas mencontohkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp50 juta dengan tersangka DY oleh Polsek Biringkanaya.

DY yang dijadikan tersangka, langsung ditahan oleh penyidik meski dalam kondisi hamil lima bulan.

LBH Makassar yang melakukan pendampingan hukum terhadap DY pun mengajukan penangguhan penanganan dengan pertimbangan kondisi DY yang hamil.

Pertimbangan itu akhirnya diamini penyidik untuk menangguhkan penahanan DY.

"Penahanan itu dilihat tergantung dari kebutuhannya, misalnya kasus kami yang kemarin (ibu hamil DY ditahan) sudah ditangguhkan sebenarnya," papar Abdul Azis Dumpa kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Ia menuturkan, kewenangan penyidik dalam menentukan tersangka ditahan atau tidak, terkesan sangat subjektif.

"Seringkali tidak mempertimbangkan kondisi kondisi para tersangka, baik itu kondisi sosialnya."

"Kemudian kondisi ekonominya, ataupun kondisi biologis atau fisiknya, itu sering tidak dipertimbangkan," kata Azis.

"Jadi kita juga mengkritik karena tidak ada indikator yang jelas sebenarnya yang diterapkan oleh pihak kepolisian, kapan itu kasus harus ditahan atau tidak," imbuh dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mira HayatiskincareMakassar
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved