Selebrita
The Real Roda Hidup Berputar, Penampilan Mira Hayati seusai Jadi Tersangka, Sepi dari Perhiasan Emas
Penampilan terkini dari bos skincare asal Makassar, Mira Hayati yang menjadi tersangka kasus skincare berbahaya. Ia tak lagi memakai perhiasan emas.
Editor: Febriana Nur Insani
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, telah mengumumkan tiga tersangka peredaran kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, merkuri.
Satu dari tiga tersangka adalah MS alias Mustadir Dg Sila yang diketahui merupakan suami dari Fenny Frans.
Polda Sulsel, punya alasan mengapa dalam kasus peredaran skincare berbahaya itu, suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila yang ditetapkan tersangka.
Alasannya, karena dalam dokumen perizinan dari brand kosmetik FF alias Fenny Frans, semuanya atas nama sang suami.
"(Skincare) Fenny Frans ini, semua perizinannya itu semua atas nama Mustadir Dg Sila," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024) siang.
Selain itu, kata Didik, Mustadir juga merupakan owner dari brand kosmetik FF (Fenny Frans).
"Makanya dia (Mustadir Dg Sila) yang bertanggung jawab. Iya, Mustadir selaku owner juga," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).
Penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.
"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelasnya.
Selain itu, berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel.
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(TribunTrends.com | TribunSumsel.com)
Sumber: Tribun Sumsel
Usai Hadiri Sidang Perdana, Eza Gionino Ingin Damai Ketemu dengan Anak-anak, Meiza Aulia Bungkam |
![]() |
---|
Kisah Tasya Farasya Pernah Mimpikan Ahmad Assegaf Selingkuh, Ceweknya Erika Carlina |
![]() |
---|
Alasan Pihak BPOM Batal Hadir Jadi Saksi Ahli di Persidangan Nikita Mirzani, Terkait Aturan |
![]() |
---|
Azis Anwar, Kades Cimanggis Gelar Acara Khitanan Anak Bak Resepsi Nikah Artis, Gajinya Rp 2,4 Juta |
![]() |
---|
Aurelie Moeremans Akhirnya Umumkan Jenis Kelamin Anak Pertama, Tyler Kegirangan saat Tahu |
![]() |
---|