Nomor EFIN Hilang? Ini Cara Meminta Ulang Secara Online untuk Lapor SPT Tahunan, Mudah dan Cepat!
Simak tata cara dapatkan nomor EFIN untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan , bisa dilakukan secara online, mudah dan cepat.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Simak tata cara dapatkan nomor EFIN untuk lapor SPT Tahunan, bisa dilakukan secara online.
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk tanggung jawab perpajakan.
Khusus untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, prosedur pelaporan SPT Tahunan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak, baik dari pekerjaan, usaha, maupun sumber lain yang dikenakan pajak.
Pelaporan untuk SPT Tahunan tahun pajak 2024 yang jatuh pada tahun 2025 kini semakin mudah dengan adanya layanan e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melalui situs resmi DJP Online, WP dapat melaporkan pajak mereka secara digital tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung.
Baca juga: Kerjasama Kompas Gramedia dengan KPP Jakarta, Sosialisasi Pengisian SPT dan Pemadanan NIK-NPWP
Keunggulan layanan e-Filing adalah fleksibilitasnya, karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja selama tersambung dengan internet.
Hal ini memberikan kenyamanan bagi WP untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara praktis.
Namun, penting bagi WP untuk memperhatikan batas waktu pelaporan.
Untuk tahun pajak 2024, batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025.
Keterlambatan dalam pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan kemudahan yang ditawarkan melalui layanan online, diharapkan seluruh WP dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih efisien, transparan, dan tepat waktu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak orang pribadi menyiapkan nomor EFIN sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.
Seperti diketahui, masyarakat sudah bisa melaporkan SPT Tahunan di laman djponline.pajak.go.id.
Lantas, bagaimana jika lupa nomor EFIN?
Cara Minta Nomor EFIN secara Online
DJP Kemenkeu mengatakan ada sejumlah cara untuk mendapatkan nomor EFIN tanpa harus ke kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya:
- Kirim email ke alamat lupa.efin@pajak.go.id
- Pastikan menggunakan email yang sudah terdaftar sebelumnya
- Isi subjek dengan "Lupa EFIN"
- Pada badan email, cantumkan NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar (email WP OP terdaftar), nomor telepon/handphone terdaftar
- Melakukan afirmasi dengan mengetik "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."
Selain melalui email, Anda juga bisa meminta nomor EFIN untuk wajib pajak orang pribadi melalui Telepon 1500200, Live Chat www.pajak.go.id, aplikasi M-Pajak atau datang ke KPP/KP2KP terdekat.
Sementata wajib pajak badan dapat meminta EFIN melalui telepon 1500200, Live Chat www.pajak.go.id atau datang ke KPP/KP2KP terdaftar.
Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing
Bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan melalui e-Filing:
Akses Portal Pajak
Kunjungi laman resmi DJP di https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak yang ada di bagian atas halaman.
Pilih Layanan Pelaporan Pajak
Setelah masuk ke portal, pilih menu Pelaporan Pajak yang sesuai dengan jenis pajak Anda.
Klik tombol "Klik di sini" di sebelah kiri atau pilih Pelaporan Pajak untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya.
Pilih Jenis SPT
Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, misalnya untuk PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau untuk badan usaha (1771).
Isi Data SPT dengan Teliti
Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap sesuai dengan informasi yang Anda miliki.
Jika data sudah lengkap dan benar, lanjutkan ke langkah berikutnya.
Verifikasi Data
Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id. Pastikan informasi yang terdaftar sudah diperbarui.
Kirimkan SPT
Setelah melakukan verifikasi, kirimkan SPT Anda melalui fitur e-Filing atau e-Form yang tersedia di portal.
Jangan lupa untuk menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang akan diberikan sebagai bukti bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
***
(TribunTrends/KompasTv)
Sumber: Kompas TV
| Karier Bagus di Bawah Kemenkeu! Badan Pengelola Dana Perkebunan Buka Rekrutmen 2025, Segini Gajinya |
|
|---|
| Kondisi Restoran Jack Rabbit, Usai Dibahas Chef Juna: Dimarahi Tamu Perkara Kentang Kurang Kriuk |
|
|---|
| Penyakit Istri Bupati Purwakarta Sebelum Wafat Terungkap, Diny Yuliani Sudah Dikursi Roda Sejak Awal |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Vs Hasan Nasbi Memanas, Intip Perbandingan Kekayaan Mereka, Siapa Paling Tajir? |
|
|---|
| Terungkap Bekingan Menkeu Purbaya! Pantas Tak Gentar Singgung Pejabat Lain dan Abaikan Hasan Nasbi |
|
|---|