Breaking News:

Bantuan Sosial

Mau Bansos PKH Rp750.000 untuk Ibu Hamil? Daftar Sekarang, Cuma Butuh HP dan NIK KTP

Terdapat bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah untuk kategori ibu hamil, cek penerima dan cara daftar.

Tayang:
Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends
Cara mendapatkan bansos PKH ibu hamil, lengkap dengan cara daftar. 

TRIBUNTRENDS.COM - Terdapat bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah untuk kategori ibu hamil.

Bansos merupakan bantuan dari pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ada banyak program bansos yang digelontorkan. Setidaknya, ada delapan jenis bansos yang rencananya bergulir sepanjang 2025.

Salah satu bansos yang digelontorkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang juga ditujukan bagi ibu hamil.

Besaran PKH bagi ibu hamil yakni sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Dana PIP 2025: Cair Jutaan Rupiah, Login Sekarang di pip.kemdikbud.go.id

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bansos ibu hamil?

Penerima bansos merupakan kelompok masyarakat yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos harus mendaftarkan diri ke DTKS terlebih dahulu.

Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online.

1. Daftar DTKS secara offline

  • Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
  • Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
    desa/kelurahan.
  • Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
    Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

2. Daftar DTKS secara online

Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
  • Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
  • Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil (Mirror.co.uk)

Bansos 2025

Berikut daftar bansos pada tahun 2025 selengkapnya:

1. Bantuan Makan Bergizi Gratis

Halaman 1/4
Tags:
bansos PKHibu hamilbantuan sosial
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved