Breaking News:

Kabar Gembira Bagi PNS! 7 Daftar Tunjangan & Bonus yang akan Cair Januari 2025, Ini Besarannya

Berikut 7 daftar tunjangan dan bonus untuk PNS yang akan cair bulan Januari 2025, ini besarannya!

Tayang:
Editor: ninda iswara
Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi - Berikut 7 daftar tunjangan dan bonus untuk PNS yang akan cair bulan Januari 2025, ini besarannya! 

Bagi setiap PNS mulai dari golongan I sampai IV, akan memperoleh tunjangan tambahan yang berbeda.

Dengan demikian, jika aturan terbaru kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah disahkan, maka Sri Mulyani akan memberikan tunjangan PNS.

Tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani tersebut yaitu berupa tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh.

Tunjangan biaya makan akan dikategorikan berdasarkan golongan PNS, sementara untuk tunjangan daya tahan tubuh akan berdasarkan provinsi masing-masing.

Kabar mengenai Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan setelah diresmikannya aturan baru gaji PNS ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan.

Lantas apa saja tunjangan yang bakal didapat tenaga PNS pada awal tahun 2025 ini?

1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.

2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.

3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.

4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.

5. Tunjangan Makan

Diberikan berdasarkan hitungan perhari, yang berlaku untuk kategori PNS yang aktif bekerja selama 22 hari dalam sebulan.

-PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari.

-PNS Golongan III: Rp35.000/hari.

-PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.

Halaman 2/3
Tags:
gajitunjanganPNS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved