Breaking News:

Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Barang yang Tak Dikenai

Simak daftar barang yang kena dan tidak kena PPN 12 persen, mulai berlaku di 1 Januari 2025 ini.

Tayang:
Editor: ninda iswara
Kolase Tribun Trends
Simak daftar barang yang kena dan tidak kena PPN 12 persen, mulai berlaku di 1 Januari 2025 ini. 

TRIBUNTRENDS.COM - Intip daftar barang yang kena dan tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

PPN 12 persen mulai berlaku hari ini, 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengumumkan barang apa saja yang dikenakan PPN 12 persen.

Kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (31/12/2024).

Prabowo menegaskan, PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.

Baca juga: QRIS Kena PPN 12 Persen? Begini Penjelasan dari Kementerian Keuangan Mengenai Isu Ini

"Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa.

"Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," katanya. 

Adapun barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN alias tetap 11 persen.

Sedangkan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok, dibebaskan dari PPN alias 0 persen.

"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucap Prabowo.

Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam kesempatan yang sama juga menegaskan hanya sedikit barang dan jasa yang tekena PPN 12 persen.

Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih

2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
PPN 12 persenSri Mulyani
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved