Breaking News:

Sosok Helena Lim, Divonis 5 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Timah, Lebih Ringan dari Harvey Moeis

Helena Lim mendapat julukan Crazy Rich PIK karena memiliki sebuah rumah mewah dan megah bergaya klasik modern di kawasan perumahan elit PIK.

Editor: Amir M
YouTube BW. | TikTok @seputarceritakita
Sosok Helena Lim 

TRIBUNTRENDS.COM - Helena Lim rekan Harvey Moei telah mendapatkan vonis dalam kasus korupsi timah.

Dia mendapatkan hukuman yang lebih ringan daripada suami Sandra Dewi.

Lantas siapa sebenarnya sosok Helena Lim?

Pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK, Helena Lim, menambah daftar terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan divonis ringan.

Helena yang semula dituntut jaksa 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar hanya dijatuhi hukum 5 tahun, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang, Senin (30/12/2024).

Majelis hakim menyebut, Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan dalam melakukan korupsi.

Ia adalah sosok yang memfasilitasi para pemilik smelter swasta menukar uang dari rupiah ke dollar untuk kemudian diserahkan kepada Harvey Moeis sejumlah 30 juta dollar Amerika Serikat atau Rp 420 miliar.

Dana pengamanan yang dikumpulkan dengan kedok sebagai dana corporate social responsibility (CSR) ini dilakukan di perusahaan money changer milik Helena, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Karena perannya ini, majelis hakim menilai Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,.

Perbuatannya juga dinilai memenuhi semua unsur Pasal 56 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbantuan orang yang melakukan kejahatan.

“Majelis hakim berpendapat bahwa unsur melakukan pembantuan dalam bentuk dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum atas diri terdakwa Helena,” ujar hakim Pontoh.

Hakim Pontoh dalam pertimbangannya menguraikan alasan majelis tidak memerintahkan Helena membayar uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

Nilai uang pengganti tersebut diketahui merujuk pada jumlah dana pengamanan yang ditukarkan Harvey Moeis kepada Helena.

Karena tidak ada catatan pembagian uang, jaksa membagi uang hasil korupsi itu dan membebankannya kepada Harvey dan Helena sama rata.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Helena LimHarvey Moeiskorupsitimah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved