Selebrita
5 Fakta Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp211 M, Begini Reaksi Suami Sandra Dewi
Rugikan negara Rp300 triliun, Harvey Moeis hanya dipenjara 6,6 bulan dan denda total Rp211 miliar.
Hukuman yang diterima Harvey Moeis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
Atas perbuatannya tersebut dia dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan denda Rp210 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut tuntutan jaksa yang meminta Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara terlalu berat sehingga harus dikurangi.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto ketika membacakan pertimbangan putusan dalam sidang dugaan korupsi pada tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis.
Baca juga: Viral Momen Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Nyoblos di Lapas, Ayah Raphael Moeis Tetap Glowing
Reaksi pihak harvey Moeis
Harvey Moeis hingga jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Usai membacakan amar putusan untuk terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menanyakan sikap para terdakwa.
Hakim Eko mengatakan, para pihak berhak menyatakan banding, menerima, atau memikirkannya terlebih dahulu selama tujuh hari.
“Apabila ada yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penuntut umum bagaimana sikapnya?” tanya Hakim Eko di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
“Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir,” jawab jaksa.
Setelah itu, Harvey, Suparta, dan Reza beranjak ke meja tim kuasa hukum mereka untuk berunding.
Setelah berdiskusi beberapa saat dengan para kuasa hukumnya, para terdakwa kemudian kembali duduk.
“Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu,” kata pengacara kemudian.
Negara dirugikan Rp300 triliun
Sumber: TribunTrends.com
| Masih Ingat Elma Agustin? Eks Girlband Princess Pensiun di Dunia Hiburan, Pilih Jualan Baju di Mall |
|
|---|
| Onad Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, Habib Jafar Kecewa & Sedih, Janji Bantu Sahabat Sembuh "Lepas" |
|
|---|
| Gegara Pakai Narkoba Onad Ditangkap, Padahal Belum Lama Rayakan Ultah Istri: Happy Birthday My Love |
|
|---|
| Onad Ditangkap karena Narkoba, Diduga Info dari Sosok di Sunter Ini, Polisi: Total Ada 3 Orang |
|
|---|
| Pernah Buat Beby Prisillia Kecewa Diselingkuhi, Kini Onad Malah Ditangkap Kasus Narkoba |
|
|---|