Selebrita
5 Fakta Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp211 M, Begini Reaksi Suami Sandra Dewi
Rugikan negara Rp300 triliun, Harvey Moeis hanya dipenjara 6,6 bulan dan denda total Rp211 miliar.
Hukuman yang diterima Harvey Moeis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
Atas perbuatannya tersebut dia dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan denda Rp210 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut tuntutan jaksa yang meminta Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara terlalu berat sehingga harus dikurangi.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto ketika membacakan pertimbangan putusan dalam sidang dugaan korupsi pada tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis.
Baca juga: Viral Momen Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Nyoblos di Lapas, Ayah Raphael Moeis Tetap Glowing

Reaksi pihak harvey Moeis
Harvey Moeis hingga jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Usai membacakan amar putusan untuk terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menanyakan sikap para terdakwa.
Hakim Eko mengatakan, para pihak berhak menyatakan banding, menerima, atau memikirkannya terlebih dahulu selama tujuh hari.
“Apabila ada yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penuntut umum bagaimana sikapnya?” tanya Hakim Eko di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
“Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir,” jawab jaksa.
Setelah itu, Harvey, Suparta, dan Reza beranjak ke meja tim kuasa hukum mereka untuk berunding.
Setelah berdiskusi beberapa saat dengan para kuasa hukumnya, para terdakwa kemudian kembali duduk.
“Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu,” kata pengacara kemudian.
Negara dirugikan Rp300 triliun
Sumber: TribunTrends.com
Kondisi Kucing Uya Kuya saat Diselamatkan Sherina, Memprihatinkan: Tulang Menonjol saat Disentuh |
![]() |
---|
Nasib Kucing Eko Patrio setelah Rumah Dijarah, Kini Dirawat Dewi Perssik: Semoga Badai Cepat Berlalu |
![]() |
---|
Aurelie Moeremans Blak-blakan Pernah Ditawari Masuk Partai Politik, Minder karena Tak Kuliah |
![]() |
---|
Bukti Tampan Bukan Segalanya, Deretan Idol Kpop Cintanya Pernah Ditolak: G-Dragon Sampai Dibohongi |
![]() |
---|
Suzy Dirumorkan Menikah dengan Seorang CEO, Benarkah? Ini Kata Agensi |
![]() |
---|