Breaking News:

Selebrita

5 Fakta Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp211 M, Begini Reaksi Suami Sandra Dewi

Rugikan negara Rp300 triliun, Harvey Moeis hanya dipenjara 6,6 bulan dan denda total Rp211 miliar.

Penulis: Amir M
Editor: Amir M
Tribunnews
5 Fakta Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp211 M, Begini Reaksi Suami Sandra Dewi. Penampilan Harvey Moeis saat Jalani Sidang Kasus Korupsi, Suami Sandra Dewi Pakai Kemeja Mewah 

Hukuman yang diterima Harvey Moeis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.

Atas perbuatannya tersebut dia dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan denda Rp210 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut tuntutan jaksa yang meminta Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara terlalu berat sehingga harus dikurangi.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto ketika membacakan pertimbangan putusan dalam sidang dugaan korupsi pada tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis.

Baca juga: Viral Momen Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Nyoblos di Lapas, Ayah Raphael Moeis Tetap Glowing

Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Reaksi pihak harvey Moeis

Harvey Moeis hingga jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Usai membacakan amar putusan untuk terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menanyakan sikap para terdakwa.

Hakim Eko mengatakan, para pihak berhak menyatakan banding, menerima, atau memikirkannya terlebih dahulu selama tujuh hari.

“Apabila ada yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penuntut umum bagaimana sikapnya?” tanya Hakim Eko di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

“Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir,” jawab jaksa.

Setelah itu, Harvey, Suparta, dan Reza beranjak ke meja tim kuasa hukum mereka untuk berunding.

Setelah berdiskusi beberapa saat dengan para kuasa hukumnya, para terdakwa kemudian kembali duduk.

“Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu,” kata pengacara kemudian.

Negara dirugikan Rp300 triliun

Halaman
123
Tags:
Harvey MoeisSandra Dewikorupsitimah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved