Breaking News:

Bantuan Sosial

Cair Desember 2024! Begini Cara Mencairkan Bansos PKH dan Sembako, Cek Mudah via HP

Berikut cara memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan apakah Anda penerima bansos PKH dan sembako

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends
Berikut cara cek penerima bantuan sosial PKH dan sembako Desember 2024. 

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut cara memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). 

Kementerian Sosial (Kemensos) telah mulai menyalurkan bansos PKH tahap akhir pada Desember 2024. 

Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Jumlah bantuan yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000 per bulan, bergantung pada kategori penerima, seperti ibu hamil, anak balita, pelajar, lansia, atau penyandang disabilitas.

Baca juga: Senyum Penyandang Disabilitas Klaten di Era Sri Mulyani : Dapat Bansos, Dibuatkan Perda dan Perbup

Bansos PKH dicairkan melalui berbagai saluran, termasuk kantor pos Indonesia dan Himpunan Bank Negara (Himbara), yang meliputi BNI, Mandiri, BRI, dan BTN. 

Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengambil bantuan ini di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan wilayahnya.

Pencairan bansos PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Namun, untuk Desember 2024, terdapat proses pencairan tambahan atau penyelesaian bantuan tahap akhir.

Proses pencairan dilakukan dengan sistem yang terintegrasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

  • Tahap 1: Januari-Maret 2024
  • Tahap 2: April-Juni 2024
  • Tahap 3: Juli-September 2024
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2024.

Kriteria Penerima Bansos PKH

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP 
  3. Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat 
  4. Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD 
  5. Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja 
  6. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

Ilustrasi uang bansos.
Ilustrasi uang bansos. (Freepik)

Cara Cek KTP Penerima Bansos PKH

  1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id;
  2. Isi alamat, pilih nama "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", dan "Desa"
  3. Isi nama penerima bansos PKH berdasarkan nama KTP
  4. Masukkan huruf kode pada kolom
  5. Klik "Cari data"
  6. Tunggu sistem untuk memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.

Besaran Bansos PKH

  1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/bulan (Rp 900.000/tahun)
  4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/bulan (Rp 1.500.000/tahun)
  5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/bulan (Rp 2.000.000/tahun)
  6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)
  7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun).

Baca juga: Bansos BPNT Cair Desember 2024: Begini Cara Cek NIK KTP Penerima Bantuan dan Penyalurannya

Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.

Jika bansos Desember 2024 sudah disalurkan, maka pada kolom "Status" akan bertuliskan "Ya".

Begitu juga dengan kolom "Ket" dan "Periode".

Kolom "Ket" merujuk pada metode penyaluran bansos apakah lewat bank, kantor pos, atau pengurus.

Sementara "Periode" merujuk pada periode pencairan. Jika tertulis "PKH NOV-DES 2024" artinya bansos BPNT periode November-Desember 2024 sudah cair.

Jika masih bertuliskan "PKH AGT - OKT 2024", maka bansos PKH periode Desember 2024 belum cair.

Faisal juga mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi paling lambat 31 Desember 2024 dan memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan. 

"Kami mengingatkan agar bantuan digunakan secara bijak dan tidak untuk membeli rokok atau barang-barang yang tidak produktif," ujarnya.

***

(TribunTrends/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
bansos PKHsembakobantuan sosial
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved