Breaking News:

Berita Viral

Beda dari Lady, Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Jawab Bijak Soal Dokter Koas Jaga di Hari Libur

Dokter Koas Lady Aurellia tengah viral lantaran menolak piket jaga malam di hari libur, Trisha Eungelica putri Ferdy Sambo justru punya sikap berbeda.

Editor: Galuh Palupi
Kolase Tribun Trends
Dokter Koas Lady Aurellia tengah viral lantaran menolak piket jaga malam di hari libur, Trisha Eungelica putri Ferdy Sambo justru punya sikap berbeda. 

Trisha juga sempat membagikan momennya saat menjalani koas di berbagai stase bersama rekan-rekannya.

"5 weeks well spent, bakalan super kangen setelah 10 minggu stase anak lanjut 5 minggu stase THT, definisi lo lagi lo mulu lo terus, tapi super lovvv, super sayang," tulis Trisha dalam postingannya di TikTok @trishaes.

Kasus dokter koas Lady

Baca juga: 5 Potret Lady Gaga Promosikan Album Terbarunya Harlequin, Perankan Harley Quinn di Film Joker

Potret Lady Aurellia
Potret Lady Aurellia (Twitter)

Sementara Trisha tampak menikmati momennya menjalani koas, hal itu justru tak dirasakan Lady Aurellia.

Setelah kasus sopirnya memukuli senior koas Luthfi, Lady yang berstatus sebagai dokter koas kini miris.

Status Lady sebagai mahasiswa koas di RSUD Siti Fatimah Palembang dibekukan sementara.

Tak cuma Lady, status korban penganiayaan yakni Luthfi juga dibekukan.

Alasanya agar kasus penganiayaan yang dialami Luthfi serta dilakukan oleh sopir Lady bisa diusut secara jelas oleh kepolisian.

Diwartakan sebelumnya, Luthfi dianiaya oleh sopir Lady bernama Datuk gara-gara polemik jadwal jaga piket di tahun baru.

Awalnya ibunda Lady, Sri Meilina mengajak Luthfi untuk bertemu guna memprotes Luthfi terkait jadwal piket.

Sri Meilina tidak terima Lady masuk di hari libur berdasarkan jadwal yang dibuat Luthfi.

Tak disangka di momen tersebut emosi sopir Sri Meilina yakni Datuk tiba-tiba meledak.

Datuk pun nekat menghajar Luthfi bertubi-tubi di sebuah kafe.

Akibat perbuatannya itu, Dtuk pun ditetapkan sebagai tersangka.

Datuk dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Lady dan ibunya diperiksa kepolisian.

"Kami sedang mendalami peran Lina Dedy (Sri Meilina) sebagai saksi, termasuk keterangan dari saksi-saksi lain," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo. (Tribun Trends/Tribun Bogor)

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Lady AurelliaTrisha EungelicaFerdy Sambo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved