Breaking News:

Berita Viral

Pria Gugat Kantor Gegara Harus Balas Pesan Kerjaan di Luar Jam Kerja, Menang Rp 68 Juta

Seorang pria di Tiongkok gugat kantornya karena harus balas pesan di luar jam kerja, tak disangka ternyata menang Rp68 juta.

Penulis: Hanna Suli
Editor: Suli Hanna
freepik
Pria Gugat Kantor Gegara Harus Balas Pesan Kerjaan di Luar Jam Kerja 

TRIBUNTRENDS.COM - Meski pekerjaan ada waktu yang diatur dengan jelas, seringkali karyawan masih 'diganggu' lewat chat atau telepon.

Ternyata hal ini banyak dialami karyawan dan tak sedikit pula yang mengeluhkannya.

Salah satunya adalah seorang pria di Tiongkok ini.

Pria di Tiongkok ini bahkan sampai menggugat tempat kerjanya dan menuntut pembayaran lembur untuk pekerjaannya dari 21 Desember 2019 hingga 11 Desember 2020. 

Dikutip dari worldofbuzz pada Selasa (17/12/2024), pria bernama Li tersebut masih komunikasi dengan rekan kerjanya meski sudah jam pulang.

Mereka chat lewat aplikasi WeChat dan membahas soal pekerjaan.

Baca juga: Bikin Survey, Perusahaan di India Diduga PHK Karyawan yang Stres di Kantor, Klarifikasi: Itu Cuti

Pria Gugat Kantor Gegara Harus Balas Pesan Kerjaan di Luar Jam Kerja, Menang Rp 68 Juta
Pria Gugat Kantor Gegara Harus Balas Pesan Kerjaan di Luar Jam Kerja, Menang Rp 68 Juta (worldofbuzz.com)

Li kesal karena atasannya tak menganggap hal tersebut sebagai lembur.

Ia pun mengunggat perusahaannya dan tak disangka inilah yang terjadi di persidangan.

Ternyata pengadilan menetapkan bahwa waktu yang dihabiskan Li di luar jam kerja harus dianggap sebagai lembur.

Rupanya komunikasi lewat chat ini dianggap berbeda dengan komunikasi umum selama jam kerja.

Oleh karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada perusahaan untuk membayar Li sebesar Rp68 juta.

Nominal tersebut dianggap sebagai upah lembur.

Lebih lanjut, ada sebuah laporan yang menyebut bahwa kasus ini merupakan kasus pertama di Tiongkok yang termasuk dalam isu “lembur tak terlihat”.

Fenomena ini sesuai dengan tren perubahan pola kerja di era digital.

Dengan kejadian ini, ada harapan agar hak dan kepentingan sah para pekerja bisa lebih terlindungi.

Halaman
123
Tags:
kantorTiongkoklemburviral
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved