Pilkada 2024
5 Fakta Dimyati Natakusumah, Cawagub Terpilih Pilkada Banten 2024, Intip Pendidikannya: Banyak Gelar
Ini lima fakta tentang Achmad Dimyati Natakusumah, Calon Wakil Gubernur (Cawagub) terpilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - Simak lima fakta tentang Achmad Dimyati Natakusumah, Calon Wakil Gubernur (Cawagub) terpilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024.
Dalam Pilkada Banten 2024, pasangan calon Andra Soni - Dimyati Natakusumah berhasil meraup suara tertinggi dengan dukungan penuh dari Partai Gerindra dan PKS.
Padahal dalam beberapa survei, elektabilitas Airin Rachmy Diani- Ade Sumardi selalu unggul dari Andra Soni - Dimyati Natakusumah.
Baca juga: Daftar Pemenang Pilkada Banten 2024, Gubernur Wali Kota, Bupati: Tangerang, Lebak, Tangsel, Serang
Sejak berhasil mengalahkan Airin Rachmy Diani-Ade Sumardi, Dimyati Natakusumah mendadak menjadi sorotan publik.
Tak sedikit orang yang mulai mencari tahu seluk beluk dari cawagub Banten terpilih di Pilkada Serentak 2024 ini.
Berikut lima fakta Dimyati Natakusumah yang dirangkum TribunTrends.com dari berbagai sumber pada Senin, (16/12/2024):

- Mengawali Karier Politik dari PPP kini loncat ke PKS.
Awal kali terjun ke dunia politik, Dimyati Natakusumah terpilih menjadi Bupati Pandeglang Banten.
Sosok Dimyati Natakusumah berhasil menjadi Bupati Pandeglang dua periode mulai dari tahun 2000 hingga 2009.
Tak berhenti disitu, karier Dimyati Natakusumah melejit menjadi Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan menjadi Anggota DPR/MPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP).
Jabatan tersebut Dimyati Natakusumah emban hingga tahun 2018.
Baca juga: Sherly Tjoanda Cagub Malut Terpilih Warisi Rp 709 Miliar, Ini Sumber Harta Benny Laos, Punya Hotel
Selama periode tersebut, Dimyati juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI dan memimpin Fraksi PPP di DPR.
Pada tahun 2019, Dimyati pindah ke Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).
Berpindah ke FPKS, Dimyati tetap aktif dalam berbagai peran penting di DPR.

2. Terjerat Dugaan Kasus Suap
Menjadi anggota fraksi anggota fraksi PPP, Dimyati Natakusumah terjerat dugaan kasus suap.
Kasus suap yang menyandera Dimyati Natakusumah mulai mencuat pada Senin, (9/11/2009)
Dalam kasus ini, Dimyati menggunakan rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung untuk memaparkan dan mengadukan kasus yang menjeratnya saat ia menjabat sebagai Bupati Pandeglang.
Dimyati diduga memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada anggota DPRD Pandeglang.
Hal itu ia lakukan untuk melancarkan pengajuan pinjaman daerah senilai Rp 200 miliar ke Bank Jabar pada tahun 2006.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat izin pemeriksaan dari Presiden Yudhoyono dengan nomor R-11/Pres 03/2009, Dimyati tetap terpilih sebagai anggota DPR sementara kasus tersebut masih belum terselesaikan.
Hingga akhirnya Jampidsus menyatakan kasus itu sudah P21.
Namun, Achmad Dimyati Natakusumah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (3/6).
Dia adalah mantan bupati Pandeglang yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar kepada anggo- ta DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2004-2009 untuk memuluskan pinjaman Rp 200 miliar Pemerintah Kabupaten Pandeglang dari Bank Jawa Barat.
Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Provinsi Banten, majelis hakim berpendapat, dakwaan jaksa penuntut umum, baik kesatu primer subsider maupun kedua primer subsider, terhadap terdakwa Achmad Dimyati Natakusumah tidak terbukti.
Dalam dakwaan kesatu primer dan subsider, Dimyati didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua primer dan subsider, Dimyati didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 13 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Dimyati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer subsider dan kedua primer subsider tersebut.

3. Riwayat Pendidikan
Dimyati pernah menempuh pendidikan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Esa Unggul, Jakarta.
Lulus dari Esa Unggul, Dimyati melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Indonesia.
Di UI, Dimyati meraih gelar Magister Ilmu Politik. Tak puas sampai disitu, ia juga mendapatkan gelar Magister Ilmu Hukum dari Universitas Pasundan.
Beberapa waktu kemudian, Dimyati mendapatkan dua gelar doktor dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran dan Ilmu Politik dari Universitas Indonesia.
4. Karier di DPR
Sukses menjadi anggota DPR RI, kinerja Dimyati terbilang memuaskan.
Di DPR, Dimyati didapuk menjadi Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tahun 2010.
Dalam kinerjanya, ia menyebut DPR akan mampu menyelesaikan 70 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010.
5. Dulu Calon Hakim MK
Sosok Dimyati sempat mencalonkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia pada tahun 2014.
Kala itu ia menjadi calon hakim MK yang berasal dari partai politik.
Meski demikian, niatnya untuk menjadi hakim MK disebut-sebut mendapatkan tekanan dari PPP.
Dia diminta untuk mundur dari proses seleksi hakim MK dan diminta untuk fokus pada Pileg 2014.
Sumber: Berbagai sumber / Indonesia Corruption Watch
(TribunTrends.com/Dika Pradana)
Sumber: TribunTrends.com
Daftar 11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Setelah Putusan MK, Kapan akan Dilaksanakan? |
![]() |
---|
Profil Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri yang Kemenangannya Dibatalkan MK, Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Profil & Harta Kekayaan Ade Sugianto, Pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024 Gagal Dilantik Jadi Bupati |
![]() |
---|
Deretan Alasan Ade Sugianto Batal Jadi Bupati Tasikmalaya 2025, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan 10 Gubernur dan Wakil Gubernur Se-Pulau Jawa, Paling Miskin Berharta Rp2,6 M! |
![]() |
---|