Breaking News:

Pilkada 2024

5 Fakta Dimyati Natakusumah, Cawagub Terpilih Pilkada Banten 2024, Intip Pendidikannya: Banyak Gelar

Ini lima fakta tentang Achmad Dimyati Natakusumah, Calon Wakil Gubernur (Cawagub) terpilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
NET / Kompas
5 fakta tentang Achmad Dimyati Natakusumah, Calon Wakil Gubernur (Cawagub) terpilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024. 

Kasus suap yang menyandera Dimyati Natakusumah mulai mencuat pada Senin, (9/11/2009)

Dalam kasus ini, Dimyati menggunakan rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung untuk memaparkan dan mengadukan kasus yang menjeratnya saat ia menjabat sebagai Bupati Pandeglang.

Dimyati diduga memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada anggota DPRD Pandeglang.

Hal itu ia lakukan untuk melancarkan pengajuan pinjaman daerah senilai Rp 200 miliar ke Bank Jabar pada tahun 2006. 

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat izin pemeriksaan dari Presiden Yudhoyono dengan nomor R-11/Pres 03/2009, Dimyati tetap terpilih sebagai anggota DPR sementara kasus tersebut masih belum terselesaikan.

Hingga akhirnya Jampidsus menyatakan kasus itu sudah P21.

Namun, Achmad Dimyati Natakusumah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (3/6). 

Dia adalah mantan bupati Pandeglang yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar kepada anggo- ta DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2004-2009 untuk memuluskan pinjaman Rp 200 miliar Pemerintah Kabupaten Pandeglang dari Bank Jawa Barat.

Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Provinsi Banten, majelis hakim berpendapat, dakwaan jaksa penuntut umum, baik kesatu primer subsider maupun kedua primer subsider, terhadap terdakwa Achmad Dimyati Natakusumah tidak terbukti.

Dalam dakwaan kesatu primer dan subsider, Dimyati didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua primer dan subsider, Dimyati didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 13 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Dimyati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer subsider dan kedua primer subsider tersebut.

5 fakta tentang Achmad Dimyati Natakusumah, Calon Wakil Gubernur (Cawagub) terpilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024.
5 fakta tentang Achmad Dimyati Natakusumah, Calon Wakil Gubernur (Cawagub) terpilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024. (Instagram)

3. Riwayat Pendidikan

Dimyati pernah menempuh pendidikan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Esa Unggul, Jakarta.

Lulus dari Esa Unggul, Dimyati melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Indonesia.

Halaman 2 dari 3
Tags:
Dimyati NatakusumahcawagubBantenPilkadaPPPPKSAndra SoniAirin Rachmi Diany
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved