Pilkada 2024
Hasil Real Count Pilkada Sulbar 2024, Jagoan Demokrat Suhardi-Salim Menang Telak, Petahana ABM Keok
Berikut ini hasil real count maupun rekapitulasi Pilkada Sulawesi Barat atau Sulbar yang dimenangkan oleh pasangan calon Suhardi Duka-Salim S Mengga.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini hasil real count maupun rekapitulasi Pilkada Sulawesi Barat atau Sulbar yang dimenangkan oleh pasangan calon Suhardi Duka-Salim S Mengga.
Didukung penuh oleh Partai Demokrat dan PKS, Suhardi Duka-Salim S Mengga berhasil meraup kemenangan di Pilkada Sulawesi Barat.
Paslon Suhardi Duka-Salim S Mengga terbukti sanggup menumbangkan tiga pasangan calon lainnya.
Pasangan calon atau paslon nomor urut 1 diisi oleh Andi Ibrahim Masdar-Asnuddin Sokong mendapat nomor urut 1.
Paslon nomor urut 1 didukung Partai PKB, PPP, dan Perindo.
Pasangan calon atau paslon nomor urut 2 diisi oleh Ali Baal Masdar-Arwan M Aras (Petahana)
Paslon nomor urut 2 didukung Partai Gerindra dan Golkar.
Pasangan calon atau paslon nomor urut 3 diisi oleh Suhardi Duka-Salim S Mengga.
Paslon nomor urut 3 didukung Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.
Pasangan calon atau paslon nomor urut 4 diisi oleh Husain Syam-Enny Angraeni Anwar.
Paslon nomor urut 4 didukung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, dan PDI-P.
Baca juga: Daftar Pemenang Pilkada 2024 di Pulau Sumatera, Lengkap 10 Provinsi: PDIP vs Gerindra Siapa Dominan?

Paslon Suhardi Duka dan Salim S Mengga ditetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat terpilih dalam Pilkada 2024. Pasangan calon nomor urut 3 itu memperoleh 337.512 suara atau 46,1 persen suara sah.
Sementara itu, paslon nomor urut 1 Andi Ibrahim Masdar-Asnuddin Sokong meraih 144.154 suara sah dan paslon nomor urut 2 Muhammad Ali Baal Masdar-Arwan Aras meraup 137.181 suara sah.
Kemudian, pasangan calon nomor urut 4 Husain Syam-Enny Anggraeni Anwar memperoleh 111.980 suara sah.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Mamuju, pada tanggal 7 Desember 2024. Ketua Komisi pemilihan Umum tertandatangani," kata Ketua KPU Sulbar Said Usman dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube KPU Sulbar, Minggu (8/12/2024).

Sumber: TribunTrends.com
Daftar 11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Setelah Putusan MK, Kapan akan Dilaksanakan? |
![]() |
---|
Profil Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri yang Kemenangannya Dibatalkan MK, Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Profil & Harta Kekayaan Ade Sugianto, Pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024 Gagal Dilantik Jadi Bupati |
![]() |
---|
Deretan Alasan Ade Sugianto Batal Jadi Bupati Tasikmalaya 2025, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan 10 Gubernur dan Wakil Gubernur Se-Pulau Jawa, Paling Miskin Berharta Rp2,6 M! |
![]() |
---|