Pilkada 2024
Update Pilkada Kota Tangerang 2024: Hasil Rekapitulasi, Selisih Suara Antar Paslon, Jagoanmu Menang?
Simak hasil Pilkada Tangerang 2024, Faldo-Fadhlin, Amarullah-Bonnie, Sachrudin-Maryono siapa yang menang? Lengkap dengan selisih suara antar paslon.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Simak hasil Pilkada Tangerang 2024, Faldo-Fadhlin, Amarullah-Bonnie, Sachrudin-Maryono siapa yang menang? Lengkap dengan selisih suara antar paslon.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah berhasil menyelesaikan Sidang Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tangerang.
Proses tersebut berlangsung pada Rabu, 4 November 2024, dan menjadi tahapan penting dalam rangkaian pesta demokrasi di daerah tersebut.
Rekapitulasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk saksi dari masing-masing pasangan calon, perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta masyarakat yang mengikuti proses secara langsung maupun melalui media.
Dalam sidang tersebut, KPU memastikan seluruh data dihimpun secara transparan dan akurat untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Baca juga: Update Pilkada 2024 Maluku: Real Count KPU Terbaru Pilgub dan Pilwalkot, Pemenangnya Terungkap
Penyelesaian sidang pleno ini menandai langkah penting menuju penetapan calon terpilih, baik untuk jabatan Gubernur Banten maupun Wali Kota Tangerang.
Dengan selesai dan lancarnya rekapitulasi, KPU menunjukkan komitmennya dalam menjalankan amanat undang-undang, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat demokrasi di Indonesia.
"Alhamdulillah, hari ini KPU Kota Tangerang telah selesai melakukan Pleno hasil penghitungan suara, baik untuk Pilgub Banten maupun Pilwalkot Tangerang," kata Komisioner KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasastra.
Usai melakukan real count, Yudhistira pun mengumumkan hasil perolehan suara dari ketiga paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.
Untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang nomor urut 01, Faldo-Fadhlin, mendapat perolehan sebanyak 250.859 suara.

Kemudian, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang nomor urut 02, Amarullah-Bonnie mendapat perolehan sebesar 113.792 suara.
Dan pasangan calon Sachrudin-Maryono mendapat perolehan paling banyak, yakni 394.137 suara.
"Berdasarkan hasil perolehan suara, pasangan Faldo-Fadhlin mendapat 250.859, untuk paslon Amarullah-Bonnie mendapat sebanyak 113.792 suara. Kemudian paslon Sachrudin-Maryono sebanyak 394.137 suara," kata Yudhistira.
Di samping itu, total suara tidak sah dalam Pilkada Kota Tangerang lanjut Yudhis, yakni sebanyak 43.547 suara.
Adapun total seluruh suara sah dalam Pilwakot Tangerang, sebanyak 758.778.
"Itu hasil perolehan suara, untuk persentasenya belum kami rampungkan," ungkap Yudhistira
KPU Kota Tangerang Tunggu Surat dari MK untuk Tetapkan Kemenangan Sachrudin-Maryono
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang belum menerima surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pengajuan gugatan dalam kontestasi Pilkada Kota Tangerang 2024.
Pasalnya batas terakhir pengajuan gugatan Pilkada 2024 di Kota Tangerang yang dijadwalkan selama tiga hari telah berakhir pada Senin (9/12/2024) kemarin.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasastra.
"Sampai hari ini kami belum menerima informasi dari MK akan pengajuan gugatan untuk Pilkada di Kota Tangerang," ujar Yudhistira saat dikonfirmasi, Selas (10/12/2024).

Kemudian ia menerangkan, Mahkamah Konstitusi membuka waktu bagi pasangan calon kepala daerah yang ingin mendaftarkan gugatan akan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara.
Kendati demikian hingga batas waktu terakhir tersebut tidak didapati adanya pengajuan gugatan dari dua pasangan Calon Wali Kota Tangerang lainnya selain pasangan Sachrudin dan Maryono Hasan.
"Jadi alur prosesnya itu MK akan bersurat ke KPU RI, selanjutnya KPU RI yang meneruskan ke KPU kota/kabupaten di Tanah Air," kata dia.
"Tapi kami melihat di website MK untuk Kota Tangerang tidak ada gugatan, tetapi tetap harus disampaikan secara resmi melalui surat," sambungnya.
Nantinya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih periode 2024-2029 akan ditetapkan setelah KPU menerima surat yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Untuk penetapan Wali kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih dilakukan 3 hari setelah menerima surat dari MK yang disampaikan ke KPU RI dan diteruskan ke KPU Kota Tangerang," ungkapnya.
***
(TribunTrends/TribunTangerang)
Daftar 11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Setelah Putusan MK, Kapan akan Dilaksanakan? |
![]() |
---|
Profil Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri yang Kemenangannya Dibatalkan MK, Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Profil & Harta Kekayaan Ade Sugianto, Pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024 Gagal Dilantik Jadi Bupati |
![]() |
---|
Deretan Alasan Ade Sugianto Batal Jadi Bupati Tasikmalaya 2025, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan 10 Gubernur dan Wakil Gubernur Se-Pulau Jawa, Paling Miskin Berharta Rp2,6 M! |
![]() |
---|