Breaking News:

Pilkada 2024

Real Count Pilkada Sulawesi Selatan 2024, Andi Sudirman-Fatmawati Menang, Amankan 65 Persen Suara

Hasil real count Pilkada Sulawesi Selatan 2024, Andi Sudirman-Fatmawati tumbangkan paslon lain, amankan 65 persen suara.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunTrends
Hasil real count Pilkada Sulawesi Selatan 2024, Andi Sudirman-Fatmawati tumbangkan paslon lain, amankan 65 persen suara. 

TRIBUNTRENDS.COM - Cek hasil real count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemenang Pilkada Sulses 2024.

Paslon dengan nomor urut 2 yakni Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) menjadi pemenang di Pilkada Sulsel.

Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Novotel, Jl Chairil Anwar, Makassar, Minggu (8/12/2024) malam.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, membacakan keputusan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang menunjukkan keunggulan signifikan pasangan Andalan Hati.

Baca juga: Cek Real Count Pilkada Gorontalo 2024, Gusnar Ismail-Idah Raih 295.983 Suara, Gulingkan Toni-Marten

Andalan Hati meraih perolehan 3.014.255 suara sah. 

Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Danny Pomanto dan Azhar Arsyad, meraih 1.600.029 suara sah.

“Bismillah, dengan ini KPU Sulsel menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan 2024,” ujar Hasbullah.

Dari total 6.680.807 Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 4.795.737 suara tercatat masuk ke dalam penghitungan. 

Rinciannya, 4.614.284 suara dinyatakan sah.

Sementara 181.453 suara dinyatakan tidak sah. 

Dengan demikian, angka partisipasi pemilih dalam Pilgub Sulsel 2024 mencapai sekitar 71,8 persen.

Kemenangan Telak Andalan Hati

Pasangan Andi Sudirman-Fatmawati unggul dengan selisih lebih dari 1,4 juta suara dari Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

Dengan capaian ini, mereka berhasil mengamankan 65 persen suara sah.

Perolehan ini menunjukkan dukungan mayoritas masyarakat Sulsel.

 

Perbedaan quick count, real count, dan exit poll 

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini penjelasan quick countreal count, dan exit poll selengkapnya.

1. Quick Count

Quick count adalah metode penghitungan cepat suara yang dilakukan oleh lembaga survei independen di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil quick count bersifat prediksi karena hanya menggunakan sampel suara dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pengambilan sampel ini dilakukan dengan cara mendata formulir C1 di TPS yang telah dipilih.

Meski hanya memprediksi, survei ini cukup akurat karena mempertimbangkan margin of error yang biasanya di bawah 1 persen.

Ketika lebih dari 70 persen data suara sudah masuk, lembaga survei sering kali sudah dapat memproyeksikan kandidat yang unggul.

Namun, hasil quick count tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan pemenang pemilu.

2. Real Count

Berbeda dengan quick count, real count dilakukan oleh KPU dengan menghitung seluruh suara dari semua TPS secara berjenjang.

Proses ini membutuhkan waktu lebih lama karena hasil pemungutan suara dihitung secara resmi di rapat pleno terbuka di setiap tingkatan, mulai dari tingkat TPS hingga nasional.

Hasil real count merupakan penghitungan suara yang riil dan menjadi dasar penetapan pemenang pemilu atau pilpres.

Dengan demikian, real count adalah satu-satunya metode resmi yang diakui untuk menentukan hasil akhir pemilu.

Perbedaan Quick Count dan Real Count

  • Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU.
  • Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil.
  • Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang.
  • Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama.
  • Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

3. Exit Poll

Exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih yang baru saja selesai mencoblos di TPS.

Tidak seperti quick count yang mengumpulkan data suara dari TPS, exit poll menanyakan langsung kepada pemilih yang dipilih secara acak, satu laki-laki dan satu perempuan, tentang siapa yang mereka pilih atau pendapat mereka tentang pemilu.

Exit poll biasanya dilakukan saat proses pemungutan suara masih berlangsung, sehingga hasilnya bisa segera dipublikasikan bahkan sebelum TPS selesai menghitung suara.

Sama seperti quick count, exit poll menggunakan metode statistika dalam pengambilan sampelnya, tetapi berfokus pada opini pemilih, bukan hasil suara.

Cara kerja exit poll

Adapun urutan prosesnya, yakni diawali dengan sampling, kemudian mengumpulkan data berdasarkan basis responden sesuai metode survei yang digunakan.

Selanjutnya, akan muncul sejumlah perbedaan antara survei quick count dengan exit poll dalam praktik di lapangan.

Quick count mendata angka yang diperoleh dari formulir C1 atau hasil penghitungan di TPS sampel.

Sementara exit poll mendata pendapat dari satu responden laki-laki dan satu responden perempuan dari TPS sampel.

Dikutip dari laman KPU, exit poll dalam pemilu dilakukan pada saat proses pencoblosan di TPS masih berlangsung.

Dengan demikian, saat penghitungan suara di TPS baru akan digelar, exit poll telah rampung dan hasilnya siap dipublikasikan.

Kini, dengan memahami perbedaan quick count, real count, dan exit poll, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi hasil pemilu.

Quick count dan exit poll memberikan gambaran awal, tetapi real count tetap menjadi acuan resmi dalam menentukan pemenang pemilu.

(TribunTrends/TribunTimur)

Sumber: Tribun Timur
Tags:
Sulawesi SelatanPilkada 2024
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved