Pilkada 2024
Real Count Pilkada OKU Timur 2024, Enos-Yudha Unggul Raih 243.590 Suara, Kalahkan Fery Antoni-Herly
Hasil real count Pilkada OKU Timur 2024, Enos-Yudha kalahkan Fery Antoni-Herly, kantongi 243.590 suara.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Cek hasil real count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU Timur 2024.
Penghitungan suara Pilkada OKU Timur 2024 telah diselesaikan oleh KPU.
KPU OKU Timur juga telah mengumumkan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur pada Senin (2/12/2024) lalu.
Dimana dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur sumsel, serta Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur tingkat kabupaten, di aula Puri Tani Hotel.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur nomor urut 1 Ir H Lanosin MT MM dan HM Adi Nugraha Purna Yudha SH menang dengan perolehan suara sebanyak 243.590 suara.
Baca juga: Real Count Pilkada Buru 2024, Ikram-Sudarmo Unggul Tipis, Daniel Rigan Suami Bella Shofie Kalah
Sedangkan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur nomor urut 2 Fery Antoni SE MM dan dr Herly Sunawan SH memperoleh suara sebanyak 136.191 suara.
Dengan suara sah sebanyak 379.781, sedangkan suara tidak sah 9.986 suara. Jadi total suara sah dan tidak sah 389.767 suara.
Kegiatan ini diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu, Kapolres OKU Timur serta para saksi dari masing-masing paslon.
Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Denis Firmansyah mengatakan, bahwa ini merupakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dalam Pilkada 2024.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil prolehan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel. Serta Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur yang sudah ditetapkan oleh KPU setelah melalui tahapan rekapitulasi berjenjang.
Dimana ini merupakan penyampaian laporan dari hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang telah dilakukan serentak pada 30 November 2024.
"Alhamdulillah sepanjang tahapan berlangsung tidak ada kendala berarti namun ada kendala-kendala kecil. Akan tetapi secara umumdapat berjalan dengan baik dan lancar," katanya, Senin (02/12/2024).
Baca juga: Real Count Pilkada Banyuasin 2024, Askolani-Netta Kantongi 61,15 Persen, Slamet-Alfi Kalah Jauh

Lanjut kata dia, semua tahapan dalam prosesnya berjalan dengan baik, lancar dan kondusif.
Karena masyarakat OKU Timur sudah mengerti dan memahami untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan terkait hasil prolehan suara di Pilkada yang sudah ditetapkan.
"Harapnya rapat pleno maupun setelah rapat pleno tidak ada kendala. Selanjutnya untuk hasil pleno rekapitulasi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel akan kami laporkan ke provinsi," bebernya.
Ia juga menyampaikan, ucapan terimakasih seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada. Seperti Bawaslu OKU Timur Polres OKU Timur dan TNI.
Perbedaan quick count, real count, dan exit poll
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini penjelasan quick count, real count, dan exit poll selengkapnya.
1. Quick Count
Quick count adalah metode penghitungan cepat suara yang dilakukan oleh lembaga survei independen di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasil quick count bersifat prediksi karena hanya menggunakan sampel suara dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengambilan sampel ini dilakukan dengan cara mendata formulir C1 di TPS yang telah dipilih.
Meski hanya memprediksi, survei ini cukup akurat karena mempertimbangkan margin of error yang biasanya di bawah 1 persen.
Ketika lebih dari 70 persen data suara sudah masuk, lembaga survei sering kali sudah dapat memproyeksikan kandidat yang unggul.
Namun, hasil quick count tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan pemenang pemilu.
2. Real Count
Berbeda dengan quick count, real count dilakukan oleh KPU dengan menghitung seluruh suara dari semua TPS secara berjenjang.
Proses ini membutuhkan waktu lebih lama karena hasil pemungutan suara dihitung secara resmi di rapat pleno terbuka di setiap tingkatan, mulai dari tingkat TPS hingga nasional.
Hasil real count merupakan penghitungan suara yang riil dan menjadi dasar penetapan pemenang pemilu atau pilpres.
Dengan demikian, real count adalah satu-satunya metode resmi yang diakui untuk menentukan hasil akhir pemilu.
Perbedaan Quick Count dan Real Count
- Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU.
- Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil.
- Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang.
- Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama.
- Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.
3. Exit Poll
Exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih yang baru saja selesai mencoblos di TPS.
Tidak seperti quick count yang mengumpulkan data suara dari TPS, exit poll menanyakan langsung kepada pemilih yang dipilih secara acak, satu laki-laki dan satu perempuan, tentang siapa yang mereka pilih atau pendapat mereka tentang pemilu.
Exit poll biasanya dilakukan saat proses pemungutan suara masih berlangsung, sehingga hasilnya bisa segera dipublikasikan bahkan sebelum TPS selesai menghitung suara.
Sama seperti quick count, exit poll menggunakan metode statistika dalam pengambilan sampelnya, tetapi berfokus pada opini pemilih, bukan hasil suara.
Cara kerja exit poll
Adapun urutan prosesnya, yakni diawali dengan sampling, kemudian mengumpulkan data berdasarkan basis responden sesuai metode survei yang digunakan.
Selanjutnya, akan muncul sejumlah perbedaan antara survei quick count dengan exit poll dalam praktik di lapangan.
Quick count mendata angka yang diperoleh dari formulir C1 atau hasil penghitungan di TPS sampel.
Sementara exit poll mendata pendapat dari satu responden laki-laki dan satu responden perempuan dari TPS sampel.
Dikutip dari laman KPU, exit poll dalam pemilu dilakukan pada saat proses pencoblosan di TPS masih berlangsung.
Dengan demikian, saat penghitungan suara di TPS baru akan digelar, exit poll telah rampung dan hasilnya siap dipublikasikan.
Kini, dengan memahami perbedaan quick count, real count, dan exit poll, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi hasil pemilu.
Quick count dan exit poll memberikan gambaran awal, tetapi real count tetap menjadi acuan resmi dalam menentukan pemenang pemilu.
(TribunTrends/TribunTrends)
Sumber: Sriwijaya Post
Daftar 11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Setelah Putusan MK, Kapan akan Dilaksanakan? |
![]() |
---|
Profil Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri yang Kemenangannya Dibatalkan MK, Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Profil & Harta Kekayaan Ade Sugianto, Pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024 Gagal Dilantik Jadi Bupati |
![]() |
---|
Deretan Alasan Ade Sugianto Batal Jadi Bupati Tasikmalaya 2025, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan 10 Gubernur dan Wakil Gubernur Se-Pulau Jawa, Paling Miskin Berharta Rp2,6 M! |
![]() |
---|