Breaking News:

Pilkada 2024

Real Count Pilkada Bungo 2024, Selisih Perolehan Suara 2 Paslon Tipis, Jumiwan Aguza-Maidani Unggul

Berikut hasil real count Pilkada Bungo 2024, pasangan Jumiwan Aguza-Maidani unggul, selisih tipis dengan rivalnya, Dedy-Dayat.

Editor: ninda iswara
Tribunnews
Berikut hasil real count Pilkada Bungo 2024, pasangan Jumiwan Aguza-Maidani unggul, selisih tipis dengan rivalnya, Dedy-Dayat. 

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Bungo 2024.

KPU Bungo telah mengumumkan dan menetapkan hasil pemungutan suara Pilkada Bungo 2024.

Adapun yang unggul di Pilkada Bungo yakni pasangan Jumiwan Aguza - Maidani dengan nomor urut 2.

Paslon nomor urut 02 Jumiwan Aguza - Maidani mendapat 95.906 suara atau 50,29 persen.

Paslon nomor urut 01 pasangan Dedy - Dayat mendapat 94.782 suara atau 49,71 persen.

Baca juga: Real Count KPU Pilkada OKU Selatan 2024, Abusama-Misnadi Kalahkan 3 Paslon Lain, Raih 88.076 Suara

Perolehan suara Pilkada Bungo beda tipis selisih 1.124 suara antar paslon.

Ketua KPU Bungo, Armidis, mengatakan apabila ada keberatan paslon soal hasil pilkada, maka dapat mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi.

Banding bisa dilakukan  terhitung tiga hari setelah penetapan KPU.

Meski sempat diwarnai aksi demo dan unjuk rasa, rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Bungo berjalan lancar.

Demonstrasi dilakukan sejak 2-4 Desember 2024 oleh pendukung paslon. 

Sementara itu, real count jagasuara2024 juga menampilkan hasil tipis perolehan suara Pilkada Bungo 2024.
Suara sah 190.688 (96,8 persen) dan suara Tidak Sah 6.238 (3.2 persen)

Perolehan Suara Dedy-Dayat vs Jumiwan-Maidani di Tiap Kecamatan

Kecamatan   /   Dedy-Dayat ( persen)   /   Jumiwan-Maidani ( persen )   -   TPS Masuk

BATHIN II PELAYANG    1576    36.52 %   <>  2739    63.48 %  <>  15/15

BATHIN III    6112    48.93 %  <>  6379    51.07 %  <>  43/43

BATHIN III ULU    2615    51.01 %  <>  2511    48.99 %  <>  23/23

BATIN II BABEKO    3032    46.52 %  <>  3486    53.48 %  <>  24/24

BUNGO DANI    9067    63.78 %  <>  5148    36.22 %  <>  43/43

JUJUHAN    1271    12.26 %  <>  9095    87.74 %  <>  39/39

JUJUHAN ILIR    2172    34.79 %  <>  4072    65.21 %  <>  19/19

LIMBUR LUBUK MENGKUANG    4317    46.91 %  <>  4886    53.09 %  <>  31/31

MUKO-MUKO BATHIN VII    3633    40.01 %  <>  5447    59.99 %  <>  29/29

PASAR MUARO BUNGO    4899    50.77 %  <>  4750    49.23 %  <>  33/33

PELEPAT    9310    50.61 %  <>  9084    49.39 %  <>  61/61

PELEPAT ILIR    16231    56.89 %  <>  12297    43.11 %  <>  83/83

RANTAU PANDAN    2228    38.96 %  <>  3490    61.04 %  <>  20/20

RIMBO TENGAH    8222    56.56 %  <>  6315    43.44 %  <>  52/52

TANAH SEPENGGAL    8261    59.65 %  <>  5587    40.35 %  <>  40/40

TANAH SEPENGGAL LINTAS    8656    60.26 %  <>  5709    39.74 %  <>  46/46

TANAH TUMBUH    3180    39.30 %  <>  4911    60.70 %  <>  26/26

Tata Cara Cek Hasil Real Count Pilkada 2024

Untuk memudahkan publik dalam mengakses hasil real count Pilkada 2024, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

1. Buka Link Real Count Pilkada 2024

Akses situs resmi KPU yang menyediakan link untuk hasil real count Pilkada 2024.

2. Pilih Jenis Pemilihan

Pilih jenis pemilihan yang sesuai, misalnya "Pemilihan Gubernur" atau "Pemilihan Bupati/Walikota".

3. Pilih Provinsi dan Daerah Pemilihan

Pilih kolom provinsi yang relevan, misalnya "Sumatera Barat", dan wilayah lainnya sesuai dengan lokasi Pilkada yang sedang berlangsung.

4. Lihat Laporan Hasil Hitung Suara

Setelah memilih provinsi dan daerah pemilihan, Anda akan melihat laporan hasil hitung suara serta rekapitulasi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau jenis pemilihan lainnya.

5. Lihat Update Per Wilayah Kabupaten/Kota

Selain hasil penghitungan suara secara umum, terdapat juga update per wilayah kabupaten/kota yang lebih spesifik.

KPU mengimbau kepada masyarakat bahwa Form Model C/D yang dipublikasikan pada laman quick count merupakan hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan di tingkat TPS. 

Tujuan utamanya adalah untuk memberikan informasi sementara kepada publik, namun hasil resmi yang digunakan sebagai acuan adalah hasil rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga KPU pusat.

Proses penghitungan suara dan rekapitulasi dilakukan secara terbuka dalam rapat pleno yang melibatkan berbagai pihak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbedaan quick count, real count, dan exit poll 

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini penjelasan quick countreal count, dan exit poll selengkapnya.

1. Quick Count

Quick count adalah metode penghitungan cepat suara yang dilakukan oleh lembaga survei independen di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil quick count bersifat prediksi karena hanya menggunakan sampel suara dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pengambilan sampel ini dilakukan dengan cara mendata formulir C1 di TPS yang telah dipilih.

Meski hanya memprediksi, survei ini cukup akurat karena mempertimbangkan margin of error yang biasanya di bawah 1 persen.

Ketika lebih dari 70 persen data suara sudah masuk, lembaga survei sering kali sudah dapat memproyeksikan kandidat yang unggul.

Namun, hasil quick count tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan pemenang pemilu.

2. Real Count

Berbeda dengan quick count, real count dilakukan oleh KPU dengan menghitung seluruh suara dari semua TPS secara berjenjang.

Proses ini membutuhkan waktu lebih lama karena hasil pemungutan suara dihitung secara resmi di rapat pleno terbuka di setiap tingkatan, mulai dari tingkat TPS hingga nasional.

Hasil real count merupakan penghitungan suara yang riil dan menjadi dasar penetapan pemenang pemilu atau pilpres.

Dengan demikian, real count adalah satu-satunya metode resmi yang diakui untuk menentukan hasil akhir pemilu.

Perbedaan Quick Count dan Real Count

  • Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU.
  • Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil.
  • Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang.
  • Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama.
  • Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

3. Exit Poll

Exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih yang baru saja selesai mencoblos di TPS.

Tidak seperti quick count yang mengumpulkan data suara dari TPS, exit poll menanyakan langsung kepada pemilih yang dipilih secara acak, satu laki-laki dan satu perempuan, tentang siapa yang mereka pilih atau pendapat mereka tentang pemilu.

Exit poll biasanya dilakukan saat proses pemungutan suara masih berlangsung, sehingga hasilnya bisa segera dipublikasikan bahkan sebelum TPS selesai menghitung suara.

Sama seperti quick count, exit poll menggunakan metode statistika dalam pengambilan sampelnya, tetapi berfokus pada opini pemilih, bukan hasil suara.

Cara kerja exit poll

Adapun urutan prosesnya, yakni diawali dengan sampling, kemudian mengumpulkan data berdasarkan basis responden sesuai metode survei yang digunakan.

Selanjutnya, akan muncul sejumlah perbedaan antara survei quick count dengan exit poll dalam praktik di lapangan.

Quick count mendata angka yang diperoleh dari formulir C1 atau hasil penghitungan di TPS sampel.

Sementara exit poll mendata pendapat dari satu responden laki-laki dan satu responden perempuan dari TPS sampel.

Dikutip dari laman KPU, exit poll dalam pemilu dilakukan pada saat proses pencoblosan di TPS masih berlangsung.

Dengan demikian, saat penghitungan suara di TPS baru akan digelar, exit poll telah rampung dan hasilnya siap dipublikasikan.

Kini, dengan memahami perbedaan quick count, real count, dan exit poll, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi hasil pemilu.

Quick count dan exit poll memberikan gambaran awal, tetapi real count tetap menjadi acuan resmi dalam menentukan pemenang pemilu.

(TribunTrends/TribunJambi)

Sumber: Tribun Jambi
Tags:
BungoPilkada 2024
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved