Arti Istilah Viral
Apa Arti Serangan Fajar, Istilah Viral di TikTok? Kata Ini Kerap Dipakai Warganet di Jelang Pilkada
Inilah arti kata serangan fajar yang viral di TikTok bersamaan dengan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024
Editor: Nafis Abdulhakim
Sehingga, kita sebagai pemilih harus menggunakan hak suara sesuai dengan hati nurani dan tidak mudah tergoda dengan serangan fajar.
Sanksi Politik Uang
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 515
"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah."
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 1-3
- Ayat 1: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (j) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
- Ayat 2: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
- Ayat 3: Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 A
- Ayat 1: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
- Ayat 2: Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait :#Arti Istilah Viral
Arti Kata ACAB dan 1312, Viral Saat Demo Buruh 2025, Kerap Dipakai Warganet di Unggahan IG hingga WA |
![]() |
---|
Apa Arti Aura Farming Istilah Viral di TikTok? Bahasa Gaul Gen Z Dikenal Lewat Tarian Pacu Jalur |
![]() |
---|
Apa Arti Doksli Istilah Viral TikTok? Singkatan Populer Kini Jadi Bahasa Gaul, Sering di Medsos |
![]() |
---|
Apa Itu Black Dandyism Dikaitkan dengan Met Gala 2025? Ketahui Makna di Baliknya & Asal-usulnya |
![]() |
---|
Apa Arti Demure Viral di TikTok? Istilah Populer Kini Jadi Bahasa Gaul, Ketahui Maknanya! |
![]() |
---|