Selebrita
Pantas Nangis Keluar Sidang, Paula Verhoeven Heran Sumber 40 Bukti dari Baim Wong: Tanpa Persetujuan
Baim Wong serahkan 40 lebih bukti ke majelis hakim PA Jakarta Selatan terkait dugaan perselingkuhan Paula Verhoeven. Pihak Paula soroti sumber bukti.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNTRENDS.COM - Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar sidang cerai lanjutan dari pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Rabu, 20 November 2024.
Pihak Baim Wong sesumbar telah menyerahkan 40 lebih bukti kepada majelis hakim yang terdiri dari bukti tertulis dan elektronik.
Pihak Paula Verhoeven lantas menyoroti barang bukti seharusnya diperoleh secara legal dan sah. Ada pula video yang diambil tanpa persetujuan.
Ya, pada Rabu (20/11/2024), sidang perceraian Baim dan Paula kembali digelar oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Agenda sidang tersebut yakni pembuktian dari pihak Baim.
Saat ditemui seusai sidang, Baim menjelaskan pihaknya telah menyerahkan 40 lebih kepada majelis hakim. Dijelaskan Baim, bukti yang didapatkannya terdiri dari bukti tertulis dan elektronik.
Menanggapi pembuktian Baim, kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, buka suara. Pihaknya menyatakan bukti-bukti yang dibawa Baim merupakan bagian pengantar saja.
"Itu kan namanya pengantar bukti," jelas Alvon, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (21/11/2024).
Meski demikian, Alvon mengingatkan terkait barang bukti haruslah diperoleh secara legal dan sah. Sementara, ia menyebut bukti video dari Baim disebut bersumber dari seseorang dan diambil tanpa persetujuan.
"Perolehan bukti itu harus didapatkan secara legal. Bukti didapat harus secara sah," lanjutnya.
"Bukti-bukti itu didapatkan dari seseorang dan itu tanpa persetujuan," timpal Alvon.
Lebih lanjut, bukti-bukti yang didapat Baim lebih banyak berbentuk dalam media elektronik.
"Kebanyakan memang bukti elektronik," tukasnya.

Baca juga: Sidang Panas! Baim Wong Bawa Bukti Rekaman Paula Verhoeven Selingkuh, Ibu Kiano Nangis Keluar Gedung
Tak lupa Alvon mengingatkan barang bukti haruslah utuh dan tidak dipenggal-penggal.
"Bukti itu tidak bisa dipenggal-penggal. Bukti itu harus utuh," ucapnya lagi.
Di akhir, Alvon menyatakan pembuktian dari Baim ini baru sepihak. Nanti masih ada proses pembuktian dari pihak kliennya. Baru majelis hakim bisa melihat serta memutuskan mana bukti yang paling logis.
Sumber: Tribunnews.com
Kisah Ari Lasso Bersyukur Ditolong Kekasih Baru Mantan Istrinya, Anak Mendadak Sakit saat di Bali |
![]() |
---|
Selamat! Zaskia Sungkar Hamil Anak Kedua Nangis saat Dengar Detak Jantung Sang Calon Buah Hati |
![]() |
---|
Ari Lasso Buka Suara saat Kehidupan Baru Mantan Istri Dihujat Netizen: Biarlah Jadi Rahasia Keluarga |
![]() |
---|
Apa Kabar Komeng? 10 Bulan Jadi Anggota DPD, Adul Sebut Sahabatnya Kangen Ngelawak Lagi |
![]() |
---|
Ingat Aden Bajaj? Sempat Jadi Tukang Potong Ayam saat Sepi Job, Sehari Hasilkan Rp 200 Ribu |
![]() |
---|