Berita Viral
Nelangsa Nasib Rouf Sopir Truk Pemicu Tabrakan di Tol Cipularang KM 92 Jabar, Terancam 12 Tahun Bui
Beginilah nasib nelangsa Rouf, sopir truk yang menjadi pemicu kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, jadi tersangka, terancam bui 12 tahun.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - Nelangsanya nasib Rouf, sopir truk yang menjadi pemicu kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).
Bagaimana tidak, akibat insiden kecelakaan di Tol Cipularang tersebut, Rouf yang kini menjadi tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Tentunya ancaman 12 tahun penjara ini menjadi pukulan berat bagi Rouf dan Tunah, sang istri beserta lima anak-anaknya yang masih kecil.
Hingga kini kasus kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 ini masih terus diselidiki oleh pihak berwenang.
Diketahui, Rouf (43), sopir truk trailer bermuatan dus dengan nomor polisi B 9940 JIN, menjadi tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92.
Kecelakaan terjadi pada Senin, 11 November 2024, dan Rouf terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun akibat dugaan kelalaian saat berkendara.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rouf mengemudikan truk Hino tractor head dengan kecepatan 50 hingga 60 km/jam dalam kondisi gigi perseneling berada di posisi 5.
Baca juga: Firasat 5 Anak Rouf Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Tol Cipularang: Debar Jantung Kencang & Cari Ayah

Saat tiba di lokasi kejadian, Rouf diduga tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan di Tol Cipularang.
"Pengemudi kurang antisipasi saat melaju di jalan yang menikung dan menurun, sehingga menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena antrean," jelas Jules dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta pada Jumat, 15 November 2024.
Kecelakaan ini mengakibatkan 30 orang menjadi korban.
Dari jumlah tersebut, satu orang meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat, dan 25 orang luka ringan.
Baca juga: Pilu! Rouf Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Tol Cipularang, Rawat 5 Anak & Kakaknya yang Lumpuh di Gubuk

Jules juga menambahkan bahwa kerusakan parah dialami oleh 17 kendaraan yang terlibat.
"Seharusnya sopir melintas secara perlahan, terutama saat hujan yang mengurangi jarak pandang," ungkapnya.
Rouf dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009, termasuk Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 dan Pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1.
Jika terbukti bersalah, Rouf dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Sumber: Tribun Jabar
Syok, 4 Hari Parkir Mobil di Bandara Soetta Terminal 3, Ditagih Rp1,2 Juta! Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Daftar 10 Prompt Gemini AI, Bisa Ubah Foto Jadi Keren, Hasil Bak Jepretan Fotografer, Ini Caranya |
![]() |
---|
Tips Edit Foto Jadi Keren, Sinematik hingga Ulta Realistis untuk Cowok, Pakai Prompt Gemini AI |
![]() |
---|
Prompt Foto Sinematis dan Dramatis untuk Cowok dan Cewek, Pakai Gemini AI, Begini Caranya |
![]() |
---|
AKHIRNYA! Jabatan Kepsek SMPN 1 Prabumulih Sumsel Kembali ke Roni Ardiansyah, Prabowo Turun Tangan |
![]() |
---|