Breaking News:

Berita Viral

Nasib Pejabat yang Diduga Memeras Guru Supriyani, Terancam Dicopot, Intip Daftar Kenakalannya: Karma

Beginilah nasib satu per satu pejabat yang diduga memeras Guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Editor: Dika Pradana
YouTube Sumsel
Nasib satu per satu pejabat yang diduga memeras Guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

"Yang terindiksi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta," tambahnya.

Baca juga: Sosok Aksan Jaya Anak Surunuddin Bupati Konawe Selatan Sultra yang Somasi Supriyani: Maju Pilkada

Isi surat dari murid SDN 4 Baito, Konawe Selatan untuk Guru Supriyani, bikin terharu.
Isi surat dari murid SDN 4 Baito, Konawe Selatan untuk Guru Supriyani, bikin terharu. (YouTube Tribun)

Kasi Pidum Kejari Dicopot

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan, dinonaktifkan dari jabatannya. Tak hanya itu, Andi kini juga menjalani pemeriksaan.

"Ditarik ke Kejati, lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani),"ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, Senin (4/11), dikutip dari Tribun Sultra.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kemudian menunjuk Nadjamuddin Arifin sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kasi Pidum Kejari Konsel untuk sementara waktu.

Kata Dody, penarikan tersebut dilaksanakan dalam rangka memudahkan Andi Gunawan mengikuti pemeriksaan di Kejati Sultra.

"Untuk mempermudah. Itu daripada dia bolak-balik Konawe Selatan ke Kota Kendari. Jadi dia ditarik dulu," jelasnya. 

Penarikan itu, kata dia, dilakukan sejak minggu lalu. Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna, mengatakan bakal menggelar penyelidikan internal terhadap jaksanya dalam kasus guru Supriyani.

Meski demikian, Anang berujar pihaknya saat ini memfokuskan pemantauan terhadap Kejaksaan Negeri Konsel guna memastikan Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.

Dia mengatakan kasus tersebut sudah sampai di pengadilan. Dibutuhkan pengawasan guna memastikan sidang dapat berjalan baik.

Beberapa waktu lalu, Anang mengklaim kasus yang menyandung Supriyani seharusnya bisa diselesaikan dengan restorative justice sejak awal.

Setelah menerima laporan, Kejati Sultra langsung menurunkan tim mengawasi Kejari Konawe Selatan dalam menangani kasus tersebut, agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Selepas Supriyani mendapatkan kepastian hukum, Anang mengatakan pihaknya turut melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel. 

"Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," katanya.

Baru 7 bulan menjabat. Lantas, bagaimana sosok Iptu Muh Idris?

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Tags:
pejabatSupriyaniAipda WHKonawe Selatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved