Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban: Modul 3.5, 10 Soal Berapa Lamakah Masa Berlaku Sertifikat Halal? Pintar Kemenag

Simak kunci jawaban Modul 3.5, 10 Soal Berapa Lamakah Masa Berlaku Sertifikat Halal? Pintar Kemenag

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com / Freepik.com
Simak kunci jawaban Modul 3.5, 10 Soal Berapa Lamakah Masa Berlaku Sertifikat Halal? Pintar Kemenag 

Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:... 

A. Komisi Fatwa Produk Halal. 
B. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. 
C. Majelis Ulama Indonesia. 
D. Komite Fatwa Produk Halal*

SOAL 5

Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah A Pasal 4 

A. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. 
B. Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. 
C. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 
D. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023*

Baca juga: Kunci Jawaban: Modul 3.15 Prinsip Pemilihan Mata Pelajaran di Madrasah Aliyah, Pintar Kemenag 2024

SOAL 6

Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal?

A. Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH
B. 3 (tiga) tahun. 
C. 4 (empat) tahun. 
D. 2 (dua) tahun.

SOAL 7

Siapakah yang berhak menetapkan sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal? 
A. Sekretaris Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal, 
B. Menteri Agama Republik Indonesia. 
C. Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal. 
D Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal*

SOAL 8

Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah. 

A. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran. 
B. peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal dan/atau penarikan barang dari peredaran 
C. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal. 
D. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran*

SOAL 9

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari 

Halaman
123
Tags:
Kurikulum MadrasahKurikulum Merdeka MengajarMadrasahPINTAR Kemenag
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved