Kunci Jawaban
Kunci Jawaban: Modul 3.5, 10 Soal Berapa Lamakah Masa Berlaku Sertifikat Halal? Pintar Kemenag
Simak kunci jawaban Modul 3.5, 10 Soal Berapa Lamakah Masa Berlaku Sertifikat Halal? Pintar Kemenag
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Simak kunci jawaban Modul 3.5, 10 Soal Berapa Lamakah Masa Berlaku Sertifikat Halal? Pintar Kemenag
Pertanyaan ini terdapat dalam salah satu modul Kurikulum Merdeka, di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Akan memaparkan kunci jawaban untuk soal berupa "Modul 3.5, 10 Soal Berapa Lamakah Masa Berlaku Sertifikat Halal? Pintar Kemenag"
Modul 3.5, 10 Soal Berapa Lamakah Masa Berlaku Sertifikat Halal? Pintar Kemenag adalah pelatihan Pintar Kemenag yang berisi 10 soal untuk diselesaikan para pesertanya.
Berikut ini jawaban soal Modul 3.5, 10 Soal Berapa Lamakah Masa Berlaku Sertifikat Halal? Pintar Kemenag

SOAL 1
Jenis Sanksi administrasi apakah, jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal setelah waktu tahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir?
A. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
B peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal.
C peringatan tertulis atau penarikan barang dari peredaran*
D peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran.
SOAL 2
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari:
A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.
B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027.
C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026*
D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029
SOAL 3
Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah
A. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
B. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 temang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
C. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja*
D. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjaar undang-undang
SOAL 4
Kunci Jawaban IPAS Kelas 3 Halaman 67 Apa Itu Komponen Biotik Dan Abiotik? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Sulingjar PAUD Paket A: Kegiatan Tambahan untuk Suasana Kelas |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 Halaman 81 Dalam Kegiatan Ini, Kalian Akan Menemukan Magnet |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 Halaman 83 Mari Refleksikan: Apa Itu Magnet? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Sulingjar SD/MI Paket B: Akses Internet yang Anda Miliki? |
![]() |
---|