Selebrita
Akhirnya! Raffi Ahmad Jawab Tudingan Gelar Doktor Demi Jadi Menteri Prabowo, Suami Nagita: Gak Ada!
Raffi Ahmad buka suara soal Gelar Doktor Honoris Causa diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM), penunjang jabatan?
Editor: jonisetiawan
Waktu itu ada dari Vietnam, ada beberapa. Waktunya pas oke, aku kan di bidang digital, di bidang event organizer digital, sudah aku kolaborasikan dari Spanyol, Asia dan lain-lain," jelasnya.
Tak Pikirkan Gaji
Raffi Ahmad menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Menariknya, suami Nagita Slavina itu tak memikirkan gaji sebagai pejabat negara.
Hal itu disampaikan oleh ibu kandung Raffi Ahmad, Amy Qanita.
Mertua Nagita Slavina itu juga mengatakan Raffi Ahmad, belum mendapat fasilitas khusus, meski menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
"Belum belum (fasilitas negara)," kata Amy Qanita di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2024).
Kabarnya Utusan Khusus Presiden seperti Raffi Ahmad dibantu oleh paling banyak dua asisten. Asisten-asisten itu setara pejabat eselon II.a.
Masing-masing asisten Utusan Khusus Presiden bisa punya dua orang pembantu asisten. Pembantu asisten itu setara jabatan eselon III.a.
Baca juga: Pantas Langsung Nongol di TV seusai Pembekalan Kabinet Prabowo, Raffi Ahmad Kuak Tugasnya: Syuting
Mereka yang membantu Utusan Khusus Presiden diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet.
Sementara untuk gaji, Amy menegaskan bahwa putranya itu tidak pernah memikirkan soal gaji yang didapatkan.
"Ya enggaklah (mikirin gaji), Raffi jalanin ini kan seperti bagian dari tugas negara, terus dikasih kepercayaan oleh bapak Presiden," tutur Amy.
"Dia pastinya tidak mikirin soal gaji atau apapun itu, pokoknya dia akan terima itu untuk negara ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lain dari negara setingkat menteri kabinet.
Besaran gaji Raffi Ahmad ini diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024, sementara itu besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Sumber: Tribun Lampung
Amplop Nafkah dari Ahmad Assegaf Ternyata Bohong, Tasya Farasya Bongkar Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Komeng Ungkap Suasana Haru saat Bertemu Uya Kuya dan Eko Patrio Usai Penjarahan, Luka Masih Ada? |
![]() |
---|
Kisah Sedekah Subuh Ivan Gunawan, Siapkan 200 Porsi Makanan Gratis Setiap Hari, Total Rp4 Juta |
![]() |
---|
Otw Cerai, Tasya Farasya Masih Mengagumi Ketampanan Ahmad Assegaf: Mantan Gua Nih Bos |
![]() |
---|
Perut Buncit Nissa Sabyan Benarkah Hamil? Mantan Istri Ayus Beri Respon, Ini Jawaban Ayah Nissa |
![]() |
---|