Breaking News:

Tom Lembong Tersangka

Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Apa Kata Anies Baswedan? Kejagung Bantah Keras Tuduhan Politisasi

Tom Lembong tersangka impor gula, apa kata Anies Baswedan? Kejagung akhirnya membantah keras tuduhan politisasi

|
Editor: Agung Santoso
Tribun Network
Tom Lembong tersangka impor gula, apa kata Anies Baswedan? Kejagung akhirnya membantah keras tuduhan politisasi 

Tom Lembong tersangka impor gula, apa kata Anies  Baswedan? Kejagung akhirnya membantah keras tuduhan politisasi atas nasib mantan Menteri Perdaganga Era Jokowi.

TRIBUNTRENDS.COM - Setelah Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula tahun 2015-2016, di media sosial bermunculan pertanyaan : Bagaimana respon atau komentar Anies Baswedan ?

Sebab Tom Lembong notabene pernah berkapasitas sebagai salah satu tim sukses pemenangan Anies  Baswedan di laga Pilpres 2024. Dan Anies Baswedan adalah rival utama Prabowo Subianto, Presiden Terpilih di ajang Pilpres 2024. 

Sayangnya, sejauh ini belum muncul komentar atau respon Anies Baswedan. Yang pasti akun Instagram seketika digeruduk netizen yang terus menunggu respon mantan Calon Presiden dari Koalisi Perubahan .

"Pak Tom Lembong tersangka Pak Anies, apa komentarnya?" tanya sebuah akun di Instagram Anies Baswedan

"Bah (Abah), apa benar Tom Lembong tersangka kasus impor gula?" tanya akun lainnya. Sayangnya sang pemilik akun belum merespon banjir pertanyaan dari followernya.

Seperti diketahui, selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. 

Kejagung Bantah Keras Tuduhan Politisasi

Setelah penangkapan tersebut, beredar isu yang menyebut adanya politisasi di balik penetapan status tersangka Tom Lembong.  Terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung memberi bantahan. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar memastikan tak ada unsur politik di balik penangkapan Co-captain Timnas Amin ini.  Qohar menegaskan penyidikan dugaan korupsi impor gula ini sudah berjalan cukup lama. 

“Penyidikannya cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara sederhana,” ujar Qohar dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/10/2024). 

Qohar juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa 90 saksi terkait kasus ini.  Pemeriksaan bahkan telah dimulai sejak Oktober 2023 lalu. 

Qohar menegaskan Kejagung tidak tebang pilih dalam menangani suatu perkara. Lebih lanjut, ia membuka adanya peluang jumlah tersangka dalam kasus ini mungkin bertambah seiring dengan berjalannya penyidikan. 

Adapun dalam dugaan kasus korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp400 miliar.  Tom Lembong diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu dengan mengeluarkan izin impor gula pada 2015. 

Padahal saat itu, stok gula dalam negeri dinyatakan surplus sehingga tidak membutuhkan impor gula. 

"Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan tersangka TTL memberikan izin Pl gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," papar Qohar. 

Keputusan Tom Lembong kala itu menyalahi Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang hanya memperbolehkan impor GKP oleh perusahaan BUMN. 

Namun, Tom Lembong justru mengeluarkan izin PI kepada PT AP untuk mengimpor GKM. 

Selain itu, penerbitan izin impor juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. 

Peran Tersangka CS 

Qohar lantas mengungkap peran tersangka CS dalam kasus ini. 

CS menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). 

Dalam kasus ini, CS memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD pada November hingga Desember 2015. 

Pertemuan dilakukan sebanyak empat kali. 

"Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu," ujar Qohar.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Lalu pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton. 

PT PPI kemudian membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM, meskipun seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI).

"Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL, persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung," ucap Qohar.

"Selain itu, persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait," imbuhnya.

Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp 13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp 105/kg.

"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara atau BUMN (PT PPI)," sebut Qohar.

( TribunTrends.com / Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama)

Tags:
Tom LembongAnies BaswedanJokowiKejagungPrabowo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved