Breaking News:

Tom Lembong Tersangka

Reaksi Tom Lembong setelah Jadi Tersangka, Mantan Tim Anies Baswedan Senyum: Saya Serahkan ke Tuhan

Tom Lembong memakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Mantan timses Anies Baswedan terseret dugaan korupsi impor gula.

TribunTrends.com/Kompas.com/Tatang Guritno
Tom Lembong memakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Mantan timses Anies Baswedan terseret dugaan korupsi impor gula. 

TRIBUNTRENDS.COM - Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi impor gula.

Hal itu terjadi ketika mantan tim sukses Anies Baswedan tersebut menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

Tom Lembong kini mengenakan rompi pink tahanan kejaksaan dan mengaku berserah pada Tuhan.

Ya, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka korupsi.

Pria yang akrab disebut Tom Lembong diduga terkait korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Tom adalah Mendag era Presiden Joko Widodo saat menjadi presiden periode pertama.

Ia kini ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Pantauan Tribunnews.com, Tom Lembong terlihat menumpangi mobil tahanan pukul 20.58 WIB.

Tom Lembong mengenakan kemeja hitam dibalut rompi pink tahanan kejaksaan.

Seraya awak media mengerubungi Tom Lembong untuk meminta penjelasan atas perkara korupsi yang membelitnya.

Tom Lembong nampak tersenyum, kemudian berkata.

"Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Tom Lembong sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024)
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Konstruksi Perkara

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut Tom Lembong dan CS merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 400 miliar. 

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. 

Padahal, waktu itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. 

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar. 

Baca juga: Unggahan Tom Lembong Sehari Sebelum Jadi Tersangka, Mantan Tim Sukses Anies Peringati Sumpah Pemuda

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung)
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) (Kompas.com/Tatang Guritno)

Selain itu, Abdul Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat kordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. 

Tidak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut. 

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu. 

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Tom LembongAnies BaswedanKejaksaan Agungimpor gulakorupsi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved