Breaking News:

Berita Viral

Peserta CPNS di Lombok Tengah NTB Mendadak Kaku, Tubuh Sulit Digerakkan saat Jalani Tes SKD

Seorang wanita peserta tes seleksi CPNS di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mendadak kaku. Tubuhnya tiba-tiba susah digerakkan saat menjalani tes.

TribunTrends.com/Instagram @rumpi_gosip
Seorang wanita peserta tes seleksi CPNS di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mendadak kaku. Tubuhnya tiba-tiba susah digerakkan saat menjalani tes. 

d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  • buku atau catatan lainnya;
  • kalkulator
  • gawai
  • kamera dalam bentuk apapun
  • jam tangan dan;
  • alat tulis;
  • senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
  • menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

j. Peserta dilarang:

bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
merokok dalam ruangan seleksi.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi
a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Artikel diolah dari TribunJakarta.com

Tags:
CPNSCalon Pegawai Negeri SipilLombok TengahNusa Tenggara Barat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved