Breaking News:

Berita Viral

Sosok Da'i Syed, Ustaz Selebriti Divonis 10 Tahun Bui Kasus Pelecehan, Istri Baru 2 Minggu Lahiran

Pendakwah terkenal asal Malaysia, Da'i Syed dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pelecehan terhadap seorang wanita.

Instagram @hanaalmauzah
Dai Syed pedakwah selebritis asal Malaysia divonis 10 tahun penjara kasus pelecehan 

TRIBUNTRENDS.COM - Pendakwah terkenal asal Malaysia, Da'i Syed dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pelecehan terhadap seorang wanita.

Vonis penjara itu dijatuhkan oleh Mahkamah Sesyen Shah Alam, Selangor, Malaysia pada Jumat (30/8/2024).

Hakim Norazlim Othman bulat hati memutuskan Da'i Syed bersalah dan harus dihukum dalam kasus pelecehan seorang wanita di sebuah kondominium yang terjadi lima tahun lalu.

Selepas mendengar vonis ini, Da'i Syed atau nama aslinya Syed Shah Iqmal Mohd Shaiful (29) terlihat menangis terisak-isak di kursi terdakwa.

Sementara sang istri, Hana Ismail, juga terlihat berada di ruangan sidang menonton persidangan suaminya.

Dai Syed pedakwah selebritis asal Malaysia divonis 10 tahun penjara kasus pelecehan
Dai Syed pedakwah selebritis asal Malaysia divonis 10 tahun penjara kasus pelecehan

Hana Ismail istri Da'i Syed diketahui baru melahirkan anak mereka 16 hari lalu.

Baca juga: Jadi Korban Pelecehan, Fuji Malah Disalahkan gegara Pakaian, Adik Fadly Faisal: Empati pun Gak Punya

Kronologi kasus pelecehan wanita yang dialamatkan pada Da'i Syed sudah bergulir sejak 10 Desember 2020.

Ketika itu seorang wanita berusia 23 tahun menuduhnya telah melakukan hal tak senonoh padanya di sebuah kondominium di I-City, Seksyen 7 Shah Alam pada 11 September 2019.

Selain itu, Da'i Syed mendapat tuduhan serupa dalam kasus lainnya.

Ia dituding melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan dan melecehkan seorang guru sekolah swasta.

Namun karena kurangnya bukti, Da'i Syed dinyatakan tak bersalah.

Sementara untuk kasus pertama, Da'i Syed sebenarnya sempat dinyatakan tak bersalah juga, namun pihak korban tak putus asa dan melakukan upaya hukum lanjutan.

Akhirnya dalam upaya hukum yang dilakukan korban, Da'i Syed dinyatakan bersalah oleh Hakim Norazlim Othman,

Kini ia harus menghadapi hukuman penjara selama 10 tahun atas tuduhan pelecehan.

Curhatan Istri

Halaman
1234
Tags:
MalaysiaSyedHana Ismail
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved