Pemekaran Wilayah
Daftar 7 Kabupaten dan Kota Baru di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang Siap Diresmikan, Praya, Selong
Provinsi Nusa Tenggara Barat mempercepat pemekaran dengan mengajukan 7 calon kabupaten. Mana Saja?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNTRENDS.COM - Provinsi Nusa Tenggara Barat mempercepat pemekaran dengan mengajukan 7 calon kabupaten. Mana Saja?
Saat ini Provinsi Nusa Tenggara Barat haya memiliki 10 kabupaten yang tersebar di 20.153 kilometer persegi luas wilayahnya.
Sehingga untuk menjangkau pemerataan provinsi seluas itu, Provinsi Nusa Tenggara Barat merasa kurang maksimal.
Baca juga: Provinsi Nusa Tenggara Barat Siap Sambut Kota Baru Sumbawa Isinya 5 Kecamatan Moyo Hilir, Unter Iwes
Maka diwacanakan pemekaran 7 kabupaten baru untuk masul wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pemekaran wilayah merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Berikut ini adalah Wacana pemekaran 7 Calon Kabupaten dan Kota baru di Provinsi Nusa Tenggara Bara;
1. Kota Praya
Kota Praya di Provinsi Nusa Tenggara Barat akan dimekarkan dari Kabupaten Lombok Tengah.
Nantinya berisi 6 kecamatan, dengan luas wilayah 710 km⊃2;.
Saat ini warga yang tinggal di Kota Praya berjumlah 596.000 jiwa.
Kota Praya ini memiliki potensi untuk menjadi pusat perekonomian baru dengan luas wilayah yang cukup besar dan jumlah penduduk yang signifikan.

2. Kabupaten Lombok Selatan
Kabupaten Lombok Selatan akan dimekarkan dari Kabupaten Lombok Timur.
Berisi 8 kecamatan dengan ibu kota di Pandandua.
Dengan potensi pariwisata dan pertanian yang dimiliki, Kabupaten Lombok Selatan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Kota Selong
Selain Kabutapen Lombok Selatan, nantinya Kabupaten Lombok Timur juga akan dimekarkan menjadi Kota Selong.
Akan tetapi hanya berisi 1 kecamatan, dengan luas wilayah mencapai 32 km⊃2; dan jumlah penduduk 96.000 jiwa.
Kota Selong ini memiliki potensi sebagai pusat administrasi dan perdagangan baru yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekitar.
4. Kabupaten Sumbawa Tengah
Kabupaten Sumbawa Tengah akan dimekarkan dari Kabupaten Sumbawa.
Nantinya Kabupaten Sumbawa Tengah berisi 5 kecamatan dengan ibukota di Alas.
Kabupaten Sumbawa Tengah ini diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan publik dan mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

5. Kota Sumbawa Barat
Kota Sumbawa Barat akan dimekarkan dari Kabupaten Sumbawa.
Dengan berisi 5 kecamatan dan luas, 841 km⊃2;, serta jumlah penduduk sebanyak 166.000 jiwa.
Kota Sumbawa Barat ini memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai pusat perekonomian baru yang dapat menarik investasi dan meningkatkan pendapatan daerah.
6. Kabupaten Sumbawa Timur
Kabupaten Sumbawa Timur akan dimekarkan dari Kabupaten Sumbawa.
Nantinya Kabupaten Sumbawa Timur akan memiliki 4 kecamatan dan beribukota di Pelampang.
Kabupaten Sumbawa Timur ini memiliki luas wilayah yang signifikan dan diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.
7. Kabupaten Bima Timur
Kabupaten Bima Timur dimekarkan dari Kabupaten Bima dengan membawa 7 kecamatan.
Nantinya Kabupaten Bima Timur akan memiliki ibukota di Sape.
Kabupaten Bima Timur ini memiliki potensi untuk menjadi pusat pertanian dan perikanan baru yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Wacana pemekaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki tujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
Dengan adanya pemekaran ini diharapkan daerah-daerah ini dapat lebih mandiri dan juga berkembang sesuai dengan potensinya masing-masing.

Syarat Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten atau kota.
Melansir dari informasi djpk Kemenkeu, setelah memenuhi persyaratan dasar baik kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif.
1. Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
2. Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
3. Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
4. Persyaratan Persyaratan Dasar
Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
5. Parameter persyaratan administrasi, daerah Provinsi:
- Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupati/Walikota
- Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk
6. Parameter persyaratan dasar kewilayahan:
- Luas Wilayah minimal
- Jumlah Penduduk minimal
- Batas Wilayah
- Cakupan Wilayah
- Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
7. Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter:
- Geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat, dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan Daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi Akhir yang dinyatakan Layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.
Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi yang dinyatakan Tidak Layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.
***
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: TribunTrends.com
Pemekaran Nangroe Aceh Darussalam, 6 Calon Daerah Otonom Baru Segera Lahir, Ada Kota Meulaboh |
![]() |
---|
Inilah 14 Kecamatan yang Segera Membentuk Kabupaten Baru Pisah dengan Bogor, Ibukotanya di Cigudeg |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Segera Bidani Kabupaten Baru di Jabar, Pisah dari Kabupaten Bogor, Ibu Kota di Cigudeg |
![]() |
---|
Selangkah Lagi Cirebon Jadi Daerah Istimewa Seperti Yogyakarta & Aceh, Dedi Mulyadi: Saya Mendorong |
![]() |
---|
Reaksi Pemprov Jateng Soal Ramai Wacana Provinsi Banyumasan, Muria Raya, Daerah Istimewa Surakarta |
![]() |
---|