Breaking News:

Sering Dipamerkan, Harvey Moeis Ternyata Bukan Pemilik Jet Pribadi, Suami Sandra Dewi Cuma Penumpang

Harvey Moeis ternyata bukan pemilik jet pribadi yang kerap dipamerkan di Instagram-nya, Kejagung beber fakta.

Editor: ninda iswara
Kolase via Bangkapos
Harvey Moeis ternyata bukan pemilik jet pribadi yang kerap dipamerkan di Instagram-nya, Kejagung beber fakta. 

Harvey ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 27 Maret 2024. Ia merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Harvey memiliki pesawat jet pribadi.

Kejagung pun sedang mengusut soal status kepemilikan jet pribadi itu dan keterkaitan dengan kasusnya.

"Masih kita telusuri, bener tidak itu. Pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan pasti kita kejar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).

Dalam kasus ini, sejumlah aset Harvey juga sudah disita di antaranya empat mobil mewah milik Harvey Moeis yang sudah disita Kejagung meliputi, Rolls-Royce, Mini Cooper, Lexus, dan Vellfire, dua mobil Ferarri, dan Mercedez Benz.

Harvey Moeis disebut berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.

Baca juga: Kejagung RI: Kerugian PT Timah Rp300 T, Bakal Ditanggung Helena Lim, Harvey Moeis dkk, Sandra Dewi?

Kepemilikan jet pribadi Harvey Moeis jadi sorotan
Kepemilikan jet pribadi Harvey Moeis jadi sorotan (Kolase via Bangkapos)

Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey pun menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu, antara lain PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan yang dimaksud.

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(TribunTrends/Kompas)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Harvey MoeisSandra Dewijet pribadi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved