Pemekaran Wilayah
Hot Issue! Wacana Provinsi Baru Jawa Utara, Memimpin Jepara, Pati, Blora, Grobogan, Rembang & Kudus
Ramai dibahas usulan atau wacana provinsi baru Provinsi Jawa Utara merupakan pemekaran dari Jawa Tengah, nantinya akan terdiri dari 6 kabupaten.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNTRENDS.COM - Ramai dibahas usulan atau wacana provinsi baru Provinsi Jawa Utara merupakan pemekaran dari Jawa Tengah.
Nantinya Provinsi Jawa Utara akan terdiri dari enam kabupaten yang terletak di Jawa Tengah bagian utara.
Provinsi Jawa Utara belum diresmikan tapi gaung wacananya sudah sejak lama yang akan berpisah dengan Jawa Tengah.
Baca juga: Hot Issue! Wacana Provinsi Baru Banyumasan, Memimpin 7 Kabupaten dan 2 Kota, Tegal Hingga Kebumen
Mengapa perlu diadakan pemekaran provinsi di Indonesia?
Pemekaran provinsi ini dipertimbangkan dengan sangat matang, mulai dari sistem administrasi hingga pemerintahan.
Diharapkan dengan adanya pemekaran sistem pemerintahan menjadi lebih efisien dan merata.
Banyak pihak yang mengusulkan pemerakan provinsi di darah Jawa Tengah.
Salah satunya adalah Provinsi Jawa Utara.

Berikut ini daerah yang wacananya akan masuk ke Provinsi Jawa Utara
Kemudian, jika sudah resmi disahkan ibu kota Provinsi Jawa Utara diusulkan berada di wilayah Kabupaten Kudus.
Baca juga: Hot Issue! Wacana Provinsi Bogor Raya, Berisi Kota Sukabumi, Kabupaten Bekasi, Cianjur, Kota Depok
Kenapa ada wacana Pemekaran Provinsi?
Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbagi atas daerah-daerah provinsi.
Yang mana daerah provinsi itu dibagi lagi atas kabupaten dan kota.
Setiap kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur undang-undang.
Mulanya jumlah provinsi di Indonesia hanya ada delapan, yakni Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Kalimantan dan Sulawesi.
Sejak saat itu, proses pemekaran daerah, baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, terus dilakukan.
Terakhir, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada Desember 2022, jumlah provinsi di Indonesia menjadi 38.
Melansir dari sebuah informasi laman media, pada tahun 2022 silam Bupati Kudus pernah menyampaikan.
Bahkan wilayah Provinsi Jawa Tengah dinilai terlalu luas.
Sehingga banyak pihak menilai bahwa wacana pemerakan provinsi dapat mengefektifkan wilayah.
Jika benar adanya pemekaran wilayah di daerah Jawa Utara maka Kabupaten Kudus akan menjadi pusat pemerintahan provinsi.
Syarat Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten atau kota.
Melansir dari informasi djpk Kemenkeu, setelah memenuhi persyaratan dasar baik kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif.
1. Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
2. Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
3. Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
4. Persyaratan Persyaratan Dasar
Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
5. Parameter persyaratan administrasi, daerah Provinsi:
- Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupati/Walikota
- Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk
6. Parameter persyaratan dasar kewilayahan:
- Luas Wilayah minimal
- Jumlah Penduduk minimal
- Batas Wilayah
- Cakupan Wilayah
- Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
7. Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter:
- Geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat, dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan Daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi Akhir yang dinyatakan Layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.
Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi yang dinyatakan Tidak Layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: TribunTrends.com
Pemekaran Nangroe Aceh Darussalam, 6 Calon Daerah Otonom Baru Segera Lahir, Ada Kota Meulaboh |
![]() |
---|
Inilah 14 Kecamatan yang Segera Membentuk Kabupaten Baru Pisah dengan Bogor, Ibukotanya di Cigudeg |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Segera Bidani Kabupaten Baru di Jabar, Pisah dari Kabupaten Bogor, Ibu Kota di Cigudeg |
![]() |
---|
Selangkah Lagi Cirebon Jadi Daerah Istimewa Seperti Yogyakarta & Aceh, Dedi Mulyadi: Saya Mendorong |
![]() |
---|
Reaksi Pemprov Jateng Soal Ramai Wacana Provinsi Banyumasan, Muria Raya, Daerah Istimewa Surakarta |
![]() |
---|