Breaking News:

Khazanah Islam

Apakah Uang Amplop Kondangan Termasuk Utang? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya dari Pandangan Islam

Apakah uang dari tamu yang atau yang diberikan saat kondangan itu termasuk utang piutang? Begini penjelasan Buya Yahya

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Apakah uang dari tamu yang atau yang diberikan saat kondangan itu termasuk utang piutang? Begini penjelasan Buya Yahya 

TRIBUNTRENDS.COM - Apakah uang dari tamu yang atau yang diberikan saat kondangan itu termasuk utang piutang?

Sebab jika dulu diberikan dan dikemudian hari tidak mengembalikan saat menggelar hajatan orang akan cenderung menagihnya.

Lalu bagaimana hukumnya untuk oranga yang tidak bisa mengembalikan uang kondangan?

Baca juga: Benarkah Setiap Malam Jumat Arwah Orang Meninggal akan Pulang Minta Doa? Buya Yahya Beri Penjelasan

Pada umumnya seseorang yang menggelar pesta hajatan akan menyiapkan kotak untuk menampung amlop dari tamu.

Amplop itu bertuliskan nama dari tamu undangan yang berisikan nominal uang tertentu.

Kemudian dari uang itu, akan dicatat dimiliki oleh orang yang punya pesta hajatan.

Jika dikemudian hari tamu undangan tersebut giliran mengundangnya.

Maka orang yan diberikan uang di amplop akan mengembalikan sejumlah dulu yang pernah diberikan.

Jika tidak maka orang yang pernah memberikan akan kecewa dan menganggap uangnya tidak kembali.

Sehingga seolah-olah, uang sumbangan dari tamu tersebut menjadi hutang yang belum terbayarkan.

Bagaimana Islam menyikapi hal ini?

Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, ulama Buya Yahya memberikan penjelasan dari sudut pandang syariat Islam.

Amplop sumbangan
Amplop sumbangan (Ist)

"Oh Bukan itu bukan utang piutang, itu adalah tolong menolong." jelas Buya Yahya.

"Jadi kalau anda pengen ditolong maka tolonglah orang, jika ada orang menikah anda ikut bantu berapa ribu.

Kalaupun mau dicatat-dicatat, enggak dicatat tidak apa-apa kok.

Halaman
12
Tags:
kondanganuangutangBuya Yahya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved