5 Terpidana, 42 Pengacara, hingga Kuli Bangunan Sebut Pegi Bukan Pembunuh Kasus Vina Cirebon, Jabar
Keruwetan kasus Vina Cirebon yang diselidiki kembali usai viral dijadikan film semakin menjadi-jadi, Perong alias Pegi Setiawan disebut bukan pelaku.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNTRENDS.COM - Keruwetan kasus Vina Cirebon yang diselidiki kembali usai viral dijadikan film semakin menjadi-jadi.
Tak sedikit yang menyebut bahwa Pegi Perong yang ditetapkan sebagai tersangka cuma kambing hitam alias disalahkan tanpa bukti.
Hal ini diakui oleh puluhan pengacara hingga koalisi kuli bangunan yang turun gunung siap membela Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon.
Terkini sudah ada 40 lebih pengacara yang bergabung untuk membela Pegi Setiawan alias Perong dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Para pengacara tersebut datang lintas organisasi advokat dari berbagai daerah, seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta.
Baca juga: Lusiana Bersaksi Pegi Ada di Bandung Waktu Peristiwa Vina Cirebon, Bawa Bukti Slip Gaji Tahun 2016
Kekuatan tambahan datang dari puluhan kuli bangunan yang juga siap membela Pegi.
Puluhan pria yang merupakan kuli bangunan itu sudah memenuhi rumah Pegi Setiawan yang saat ini tengah diamankan pihak kepolisian.
Para puluhan kuli bangunan tersebut tak terima temannya Pegi Setiawan dijadikan kambing hitam dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kuli Bangunan Geruduk Rumah Pegi, Protes Pegi Jadi Kambing Hitam Kasus Vina

Puluhan kuli bangunan penuhi rumah Pegi Setiawan.
Adapun sebanyak puluhan pria yang merupakan kuli bangunan memenuhi rumah Pegi Setiawan yang saat ini tengah diamankan pihak kepolisian.
Para puluhan kuli bangunan tersebut tak terima temannya Pegi Setiawan dijadikan kambing hitam dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Hal itu diketahui melalui akun sosial media tiktok milik @nandiadi_pratama.089 tampak mengunggah sejumlah foto pada Senin (27/5/2024) dengan keterangan bertuliskan:
“situasi Pagi ini Di Rumah Orang tua Pegi Setiawan kami 1 kampung Berkumpul Di kediaman rumah pegi”
Tampak puluhan pria berkumpul diduga berada di kediaman rumah Pegi Setiawan yang saat ini telah diamankan oleh pihak Kepolisian atas kasus kematian Vina dan Eky.
Dalam foto selanjutnya tampak pemilik akun @nandiadi_pratama.089 tampak menuliskan keterangan:
“Kami Dari Kuli Bangunan Cirebon Jabar tidak Terima Teman Kami Di tuduh Abis2 an Sebagai kambing hitam siap2 Saja Polda Jabar kami Yg turung tangan Dengan Kasus ini”
PULUHAN Kuli Bangunan Penuhi Rumah Pegi, Protes Temannya Dituduh Jadi Kambing Hitam Kasus Vina
Diketahui para pria yang berkumpul di kediaman rumah Pegi merupakan Kumpulan kuli bangunan yang berada di sekitar Cirebon Jawa Barat.
Dalam unggahan tersebut tampak keterangan bertuliskan:
“info terbaru ges smua temen tmn pegi sudah ada di rumah orng tua fegi”.
Diduga jika para pria yang merupakan kuli bangunan tersebut adalah rekan-rekan Pegi Setiawan yang menolak rekannya dijadikan sebagai kambing hitam dalam kasus kematian Vina dan Eky.
42 Pengacara Siap Bela Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon
Sebanyak 42 pengacara bergabung untuk membela Pegi Setiawan alias Perong dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan imbas ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon.
Para pengacara tersebut datang lintas organisasi advokat dari berbagai daerah, seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta.
"Jumlah kuasa hukum yang bergabung di belakang Pegi Setiawan ada 40 orang lebih pengacara sekarang," ungkap salah satu kuasa hukum Pegi, Sigianti Iriani, Rabu (29/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," terang Sugianti.
Sugianti memaparkan, para pengacara tersebut bergabung untuk membantu Pegi karena merasa peduli dan yakin Pegi yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina itu tidak bersalah.
"Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah. Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya.
Sugianti pun mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan.
Serta mengkritisi penghapusan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat, yakni Andi dan Dani.
"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa."
"Kemudian, DPO 2 orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu 3 orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ucap Sugianti.
Pengacara Siapkan Saksi untuk Kuatkan Alibi Pegi
Diketahui, ada lima orang saksi yang disiapkan untuk membuktikan bahwa saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016 silam, Pegi berada di Bandung.
Sugianti menyiapkan sejumlah saksi kunci dan bukti tersebut untuk menguatkan alibi bahwa Pegi saat kejadian itu tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Terkait saksi yang disiapkan untuk meringankan hukuman Pegi, yang pasti mungkin saksi-saksi yang bekerja bersama Pegi saat itu pada tahun 2016 bekerja di Bandung, pasti akan meringankan Pegi karena mereka tahu keberadaan Pegi di sana," jelas dia.
Selain itu, bukti-bukti terkait penerimaan gaji Pegi juga telah dipersiapkan untuk menguatkan alibinya.
Sugianti berharap, slip penerimaan gaji itu bisa membuktikan keberadaan Pegi saat kejadian.
"Kalau bukti juga sudah dipersiapkan, terkait gaji yang diterima Pegi saat itu (26 Agustus 2016), meski hanya catatan kecil slip gaji itu semoga bisa membuktikan bahwa ketika Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih berada di Bandung."
"Selain bulan Agustus 2016, bulan Oktober 2016 juga Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih di Bandung," katanya.
6 JPU Kawal Persidangan Pegi Setiawan
Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam mendapat atensi khusus dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebanyak 6 jaksa penuntut umum (JPU) telah disiapkan untuk mengawal persidangan Pegi Setiawan.
Diketahui, Pegi Setiawan merupakan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi ditangkap saat bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, Jawa Barat.
"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya saat dihubungi, Rabu (29/5/2024).
Jampidum memberikan atensi khusus kepada Kejati Jabar agar penanganan perkara Pegi Setiawan alias Perong ini dilakukan dengan maksimal.
"Karena sudah demikian, atensi bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja. Tetapi dari Jampidum Kejaksaan Agung," tuturnya.
Menurutnya, berkas perkara Pegi masih dilengkapi oleh Polda Jabar. Namun, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
"Penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat (1) Uu no 35 tahun 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," katanya.
Saat disinggung lokasi persidangan, Nur Sricahyawija mengaku belum mendapatkan informasi. Kepastian itu, kata dia, akan diketahui setelah semua berkas lengkap dari Polda Jabar ke Kejati.
"Lokasinya bagaimana nanti akan kami infokan selanjutnya," katanya.
....

Hotman Paris Hutapea yang bertindak selaku kuasa hukum keluarga Vina Arsita Dewi atau Vina Cirebon, menyebutkan bahwa lima tersangka pembunuh Vina telah menyatakan Pegi Setiawan yang baru saja ditangkap bukanlah buron yang selama ini dicari.
"Karena lima dari terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan (Pegi pelakunya). Terus mau apa lagi?" Kata Hotman saat jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Lebih lanjut Hotman menjelaskan, dalam hukum disebutkan apabila ada hal-hal yang belum diyakini kebenarannya, maka terduga pelaku belum bisa divonis sebagai tersangka dan harus dibebaskan.
Hotman menilai bukti hukum yang dimiliki Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka belum kuat.
"Kalau kami mengatakan, bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan bahwa Pegi ini sebagai tersangka DPO," ujar Hotman.
Senada dengan Hotman, kakak kandung Vina yakni Marliana juga menilai Polda Jabar begitu tergesa-gesa menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Ia berharap polisi menyelidiki lebih lanjut agar dapat diketahui dengan jelas apakah Pegi benar pelakunya atau justru salah tangkap.
"Saya meminta kepada kepolisan untuk jangan tergesa-gesa, diselidiki dulu lebih lanjut," kata Marliana.
Selain penetapan Pegi sebagai tersangka, Marliana juga kaget dengan keputusan Polda Jabar yang mendadak menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dinilai fiktif.
Sebagai informasi, Polda Jabar menghapus dua nama dalam DPO dengan alasan para tersangka saat ditangkap mengaku hanya asal sebut sehingga dua nama itu bersifat fiktif.
"Sangat kaget mendengarnya, kami keluarga meminta kepolisian agar menelusuri lagi, menindak lanjuti lagi, karena kan di pengadilan awal disebutkan tiga (DPO), sekarang disebut satu yang dua tidak ada (fiktif)," ucap Marliana.
Untuk diketahui, Vina Cirebon tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki).
Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.
Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Bukan hanya dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka.
Atas kejadian itu, di tahun 2016 Polda Jabar menetapkan ada 11 tersangka.
Namun saat itu, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya menjadi DPO. Delapan tahun berjalan, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut.
Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film.
(*)
Sumber: Tribunnews.com
Bikin Melongo, Begini Wujud Rp10 Miliar dalam 3 Karung yang Dibawa Kabur Anggun Sopir Bank Jateng |
![]() |
---|
Bupati Klaten Hamenang Dorong Event Olahraga hingga Musik bagi Pelajar |
![]() |
---|
Absensi Online Jadi Cara Pemkab Klaten Awasi Anak Muda di Malam Hari |
![]() |
---|
Jejak Pelarian Anggun Sopir Bank Jateng: Tinggalkan Avanza, Ganti Sigra, Sembunyi di Gunungkidul |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Sopir Bank Jateng Gondol Rp10 M: Dikejar Lintas Kota, Terciduk di Tengah Kegelapan |
![]() |
---|