Breaking News:

Virus Corona

Kenali Gejala Covid-19 JN.1, Sudah Menyebar di Indonesia, Total 44 Rawat ICU & 19 Kasus Konfirmasi

Kasus Covid-19 di Indonesia meningkat seiring dengan kemunculan subvarian Omicron JN.1.1, JN.1, dan JN.1.39, kenali gejalanya.

|
Editor: Dhimas Yanuar
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Nakes Rumah Isolasi Terkonsentrasi (RIT) Puskesmas Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sedang memberikan pelayanan kepada Pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri, Kamis (17/2/2022). Hingga Mei 2024 kasus Covid-19 yang terkonfirmasi meningkat pada minggu ke-18 tahun 2024 sebesar 11,76 persen dibandingkan minggu sebelumnya. 

Karena itu, dia mengimbau pada masyarakat untuk tetap menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). "Ada atau tidak pandemi. Ini sangat berguna menjaga kesehatan kita dan keluarga," pungkasnya.

Dilansir dari EMC.id, mari mengenal gejala Covid-19 JN.1

Beberapa gejala yang dialami oleh penderita COVID-19 Varian JN.1 antara lain:

Demam atau menggigil
Batuk hingga sesak napas
Kelelahan
Nyeri otot atau badan
Pilek
Sakit kepala
Sariawan
Hilangnya kemampuan mencium atau hidung tersumbat
Sakit tenggorokan
Mual, muntah, atau diare

Gejala yang Lebih Parah:

Kesulitan bernapas atau rasa tertekan di dada
Kebingungan atau sulit terbangun
Warna kulit atau bibir kebiruan
Jika seseorang mengalami gejala-gejala tersebut, disarankan untuk melakukan tes swab untuk memastikan adanya infeksi COVID-19 Varian JN.1

KASUS LAIN: Viral seorang pria paruh baya ditangkap polisi karena batuk-batuk.

Pria tersebut tak sengaja batuk di hadapan temannya setelah divonis positif Covid-19.

Atas perbuatannya itu, pria ini harus mendekam di balik jeruji besi.

Baca juga: MENOHOK! Sindir Kpopers, Ahmad Dhani Samakan K-Pop dengan Wabah Covid-19 : Mereka Tiada Selera Musik

Dikutip dari SiakapKeli, Rabu (20/9/2023), seorang pria dilaporkan akan dipenjara selama dua minggu setelah secara sengaja batuk pada rekannya setelah terkonfirmasi positif Covid-19, CNA melaporkan.

Saat kejadian, pria yang berprofesi sebagai petugas kebersihan itu dilaporkan sengaja batuk-batuk kepada rekannya dengan melepas masker sebelum melakukan perbuatannya.

Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 (Financial Express)

Pria berusia 64 tahun itu divonis dua minggu penjara pada Senin, 18 September 2023.

Terdakwa mengaku bersalah atas tuduhan melanggar peraturan Covid-19 karena tidak memakai masker saat berada di luar rumah.

Di lain kasus, dalam pembacaan dakwaan, terdakwa dikatakan sedang bekerja sebagai petugas kebersihan di Leong Hup Singapura pada saat kejadian.

Usai melapor bekerja di Senoko Way pada pagi hari tanggal 18 Oktober 2021, ia menceritakan kepada asisten manajer logistik bahwa dirinya merasa tidak enak badan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
virus coronaCovid-19IndonesiaJN.1
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved