Breaking News:

Selebrita

Ikang Fawzi Antre di Kantor BPJS Selama 6 Jam, Suami Marissa Haque Minta Warga Tetap Jadi Peserta

Penyebab Ikang Fawzi antre selama 6 jam di kantor BPJS Kesehatan, pihak BPJS minta maaf, ternyata ada kendala.

|
Editor: jonisetiawan
Ist
Ikang Fawzi ngantre selama 6 jam di kantor BPJS Kesehatan, ini penyebabnya. 

Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan dihapus dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Lantas bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku?

Berikut ini besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 yang berlaku selengkapnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan baru menghapus kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.

Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.

Lantas, bagaimana iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus?

Dalam Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.

Melansir Kompas.com, Rizzky juga memastikan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024.

"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata dia.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024 

Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Baca juga: Hendak Berobat ke Puskesmas, Pasien Ini Malah Diamuk Pegawai, Ditolak Imbas Tak Bawa Kartu BPJS

Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR RI.
Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR RI. (Dok. BPJS Kesehatan)

Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Ikang FawziBPJSminta maafMarissa Haque
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved