Breaking News:

Pendidikan

7 Poin Perbedaan PPDB Jakarta 2023 dengan 2024, Banyak Aturan Baru dan Harus Jeli Perubahannya

7 poin perbedaan PPDB Jakarta 2023 dengan 2024, banyak aturan baru dan harus jeli perubahannya

Editor: Sinta Darmastri
Via Tribunnews
Ilustrasi sekolah; 7 poin perbedaan PPDB Jakarta 2023 dengan 2024, banyak aturan baru dan harus jeli perubahannya 

Tahun 2024

Pada jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, mekanisme seleksi:

Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, total pembobotan indeks prestasi akademik, dan waktu mendaftar.

5. Aturan jalur perpindahan tugas orangtua/wali

Tahun 2023

Pada jalur Perpindahan tugas orangtua dan anak guru:

  • Mengakomodir anak guru
  • Persyaratan masih mengakomodir SK pindah tugas orangtua dan surat keterangan domisili
  • Seleksi CPDB dari perpindahan tugas orangtua setara dengan anak guru

Tahun 2024

Pada jalur Perpindahan tugas orangtua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan:

  • Mengakomodir anak guru dan anak Tenaga Kependidikan
  • Persyaratan masih mengakomodir SK pindah tugas orangtua dan surat perpindahan domisili orang tua/wali dan CPDB dibuktikan dengan Surat Keterangan atau dokumen perpindahan domisili orangtua/wali dan CPDB yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta berupa KK baru atau Surat Keterangan Pindah WNI
  • Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi yang mengutamakan CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

6. Aturan Jalur Prestasi

Tahun 2023

Pada jalur prestasi belum mengakomodir kejuaraan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja.

Tahun 2024

Pada jalur prestasi sudah mengakomodir kejuaraan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja

7. PPDB Bersama

Tahun 2023

PPDB bersama dilaksanakan pada jenjang SMA dan SMK.

Tahun 2024

PPDB Bersama dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Demikian informasi 7 perbedaan pelaksanaan PPDB Jakarta 2024 dan 2023, yang mencakup beberapa aturan terbarunya. 

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
PPDBJakartasekolah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved