Breaking News:

Pendidikan

7 Poin Perbedaan PPDB Jakarta 2023 dengan 2024, Banyak Aturan Baru dan Harus Jeli Perubahannya

7 poin perbedaan PPDB Jakarta 2023 dengan 2024, banyak aturan baru dan harus jeli perubahannya

Editor: Sinta Darmastri
Via Tribunnews
Ilustrasi sekolah; 7 poin perbedaan PPDB Jakarta 2023 dengan 2024, banyak aturan baru dan harus jeli perubahannya 

TRIBUNTRENDS.COM - Pendaftaran pada PPDB DKI Jakarta 2024 ini segera dibuka.

Orangtua dan siswa yang mau mendaftarkan anaknya di jenjang SMP di Jakarta perlu memperhatikan jalur, kuota hingga jadwalnya.

Ada tujuh aturan baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024.

Ketujuh hal ini merupakan poin baru perbedaan PPDB Jakarta 2024 dengan tahun 2023 yang berlaku di empat jalur masuk.

Ketentuan ini telah tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Lalu apa saja yang berubah dan baru dalam PPDB Jakarta 2024?

Ira, menjadi satu-satunya siswa SDN Setono Ponorogo pada PPDB 2023/2024, Senin (17/7/2023).
Ira, menjadi satu-satunya siswa SDN Setono Ponorogo pada PPDB 2023/2024, Senin (17/7/2023). (TribunJatim.com)

Salah satu aturan baru ini adalah siswa yang menumpang nama di Kartu Keluarga (KK) orang lain (masih satu keluarga) sudah tidak lagi diakomodir dalam PPDB.

Tahun lalu, siswa yang masuk KK keluarga lain masih bisa mendaftar PPDB Jakarta 2024. Tentunya tahun ini masih ada kesempatan untuk menumpang KK, tetapi dengan surat perwalian yang cukup ketat.

Selain itu, aturan ini juga mengubah beberapa poin pada Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur PPDB Bersama. Seperti apa aturan terbarunya?

Baca juga: PPDB 2024 Jabar untuk Jenjang SMA, SMK, atau SLB, Perhatikan Zonasi, Jarak, hingga Umur Lebih Tua

7 Perbedaan PPDB Jakarta 2024 dan 2023

Berikut 7 perbedaan PPDB Jakarta 2024 dan 2023, dengan aturan baru yang harus dipatuhi semua calon peserta didik baru (CPDB).

1. Cut-off data kependudukan

Tahun 2023

Cut off data kependudukan per 1 Juni tahun sebelumnya.

Tahun 2024

Cut-off data kependudukan per 10 Juni tahun sebelumnya.

2. Calon siswa numpang KK keluarga lain

Tahun 2023

Masih mengakomodir CPDB yang menumpang di KK orang lain (status hubungan dalam keluarga family lainnya)

Tahun 2024

Tidak mengakomodir lagi bagi CPDB yang menumpang di KK orang lain (status hubungan dalam keluarga lainnya), kecuali ada surat keputusan perwalian atau ada hubungan keluarga/cucu/keponakan.

3. Aturan Jalur Zonasi

Tahun 2023

Pada jalur Zonasi jenjang SD, tidak ada zona prioritas, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Tahun 2024

Pada jalur Zonasi jenjang SD, sudah mengakomodir zona prioritas dengan ketentuannya seperti ini:

  • Zona prioritas pertama bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah.
  • Zona prioritas kedua bagi CPDB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Baca juga: Pendaftaran PPDB SD Surabaya Hari Ini Mulai Dibuka, Perhatikan Jarak dan Jalur Zonasi

4. Pemeringkatan siswa jalur afirmasi

Tahun 2023

Pada jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, mekanisme seleksi seperti ini:

Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Tahun 2024

Pada jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, mekanisme seleksi:

Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, total pembobotan indeks prestasi akademik, dan waktu mendaftar.

5. Aturan jalur perpindahan tugas orangtua/wali

Tahun 2023

Pada jalur Perpindahan tugas orangtua dan anak guru:

  • Mengakomodir anak guru
  • Persyaratan masih mengakomodir SK pindah tugas orangtua dan surat keterangan domisili
  • Seleksi CPDB dari perpindahan tugas orangtua setara dengan anak guru

Tahun 2024

Pada jalur Perpindahan tugas orangtua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan:

  • Mengakomodir anak guru dan anak Tenaga Kependidikan
  • Persyaratan masih mengakomodir SK pindah tugas orangtua dan surat perpindahan domisili orang tua/wali dan CPDB dibuktikan dengan Surat Keterangan atau dokumen perpindahan domisili orangtua/wali dan CPDB yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta berupa KK baru atau Surat Keterangan Pindah WNI
  • Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi yang mengutamakan CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

6. Aturan Jalur Prestasi

Tahun 2023

Pada jalur prestasi belum mengakomodir kejuaraan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja.

Tahun 2024

Pada jalur prestasi sudah mengakomodir kejuaraan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja

7. PPDB Bersama

Tahun 2023

PPDB bersama dilaksanakan pada jenjang SMA dan SMK.

Tahun 2024

PPDB Bersama dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Demikian informasi 7 perbedaan pelaksanaan PPDB Jakarta 2024 dan 2023, yang mencakup beberapa aturan terbarunya. 

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
PPDBJakartasekolah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved